Pjs Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengungkapkan penerapan pajak khusus sektor keuangan tersebut memang diusulkan oleh Amerika Serikat (AS).
"Penamaan mulai berubah-ubah, awalnya disebut pajak namun belakangan disebut kontribusi sektor keuangan terhadap risiko kalau ada bailout di sebuah negara," ujarnya ketika ditemui di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (11/06/2010).
Menurut Darmin, setiap negara berbeda-beda seperti di Indonesia sendiri yang mempunyai LPS. "Ada juga yang tidak punya LPS, sehingga isu tersebut berbeda-beda di tanggapi oleh masing-masing negara," tambahnya.
Darmin keberatan dengan penerapan pajak tersebut di Indonesia walaupun memang ada kelebihan dan kekurangannya. "Kan kita punya LPS, jangan nanti dibebani lagi tambahan. Belum apa-apa cost of credit-nya yang naik nanti," tuturnya.
AS, lanjut Darmin, belum pernah menggambarkan seperti apa persisnya penerapan pajak tersebut dan bagaimana gambarannya. "Semua masih dalam tahap diskusi awal. Paling tidak diskusinya kalau negara yang sudah punya LPS harus lain dengan negara yang belum punya LPS," katanya.
"Karena sesungguhnya, bank sudah dipungut dan dikumpulkan uangnya kalau ada sesuatu dengan bank dan harus di-bailout seperti bank Century dibayar menggunakan itu (LPS)," imbuh Darmin.
Lebih lanjut Darmin menegaskan, isu penerapan pajak ini akan didiskusikan lebih jauh lagi.