Jakarta, RMOL. Tersangkanya Belum Bisa Diadili
Masyarakat gemas dengan aparat penegak hukum yang terkesan lamban menuntaskan kasus korupsi. Hal ini bisa dilihat dari penanganan kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PT Asian Agri Group (AAG) yang berkasnya belum juga tuntas.
Belum tuntasnya perkara itu karena berkasnya masih harus mondar-mandir dari penyidik Ditjen Pajak ke penyidik kejaksaan. Mestinya itu tidak terjadi, apalagi sudah pernah dilakukan gelar perkara yang difasilitasi oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Kasus ini awalnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen). Penyidik juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Untuk itu pada 2007 berkasnya disampaikan ke Kejagung.
Namun sudah beberapa kali dilimpahkan, Kejagung beranggapan masih ada beberapa petunjuk yang harus dilaksanakan penyidik Ditjen Pajak.
Berkas pertama, dilimpahkan pada April 2008, ditolak. Selanjutnya berkas dikirim lagi pada Oktober 2008, namun sebulan kemudian Kejagung mengembalikan berkas tersebut karena dinilai tidak melampirkan nilai kerugian negara akibat dugaan penggelapan pa jak tersebut. Juga tidak dilengkapi akta otentik Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Kasus ini termasuk kasus yang menjadi perhatian Presiden. Presiden menginginkan kasus dugaan penggelapan pajak tersebut ditangani secara transparan, akuntabel, dan tidak ada yang di sembunyikan.
Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira), Jusuf Rizal mendesak kasus dugaan penggelapan pajak itu ditingkatkan ke pengadilan. Jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat akan memberikan kesan negatif kepada kejaksaan.
Rizal khawatir penuntasan kasus ini banyak yang menunggangi. Bukan hanya orang-orang yang berkepentingan, tapi para makelar kasus (markus) akan terus berperan aktif. Kalau begini bisa membuat kasus ini berada pada posisi yang tidak menentu.
“Masa berkasnya bolak-balik terus sih. Hare gene masih bolak-balik berkas perkara. Kasus ini kan sudah lama harusnya cepat diselesaikan,”ungkapnya.
Untuk itu dia menyarankan agar kasus itu diambil alih KPK untuk diproses lebih jauh. Bagaimana bisa menyelesaikan masalah yang besar sementara menyelesaikan kasus ini saja susah.
Sementara, Ketua Koalisi Anti Utang (KAU), Dani Setiawan berharap kasus ini terus ditindaklanjuti kejaksaan tanpa ada tebang pilih.
“Harus terus diupayakan proses hukumnya. Apalagi kasus ini adalah penggelapan dana yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar,”ujarnya.
Menurut Dani, kasus ini harusnya sudah terang benderang. Tidak ada alasan bagi kejaksaan menunda-nunda untuk dinaikan ke pengadilan. Menurutnya, kasus ini tergolong besar dan melibatkan pejabat besar.
Seperti halnya Jusuf Rizal, Dani juga menyarankan agar kasus ini diserahkan ke KPK. Dia berharap masyarakat mendorong penuntasan kasus ini.
“Apalagi kalau sudah ada tersangkanya. Kalau berkasnya bolak-balik tersangka belum bisa diadili. Harus ada inisiatif dari masyarakat, DPR dan keterbukaan dari aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini,” tandasnya.
“Berkas Itu Dikembalikan”
Hendarman Supandji, Jaksa Agung
Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan, berkas perkara yang diterima kejaksaan dari penyidik Ditjen Pajak belum memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan.
Menurutnya, kasus dugaan penggelapan pajak AAG terdiri dari 14 perusahaan disidik oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Ditjen Pajak, awalnya berkas perkaranya telah diterima kejaksaan.
“Setelah diteliti berkas perkara itu belum memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan, akhirnya dikembalikan. Penyidik kejaksaan menyerahkan kembali berkas perkara itu,”jelas Hendarman saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR baru-baru ini.
Hendarman mengatakan, setelah kejaksaan meneliti kembali berkas itu ternyata petunjuk yang telah diberikan belum juga dilaksanakan. “Hal ini terjadi berulangkali sampai dilakukan ekspos antara penyidik dengan jaksa peneliti,”ungkapnya.
Menurutnya, pada 31 Maret 2010 atas dasar laporan masyarakat Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengundang tim jaksa peneliti dan penyidik Ditjen Pajak untuk melakukan pemaparan kasus AAG.
Dari pertemuan tersebut disepakati selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari, yaitu pada 14 april 2010 penyidik pajak sudah menuntaskan kasus itu dengan melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka yakni, SL, EL, LR, dan VAS.
Lebih jauh Hendarman menjelaskan, pada 22 April 2010, penyidik pajak hanya mengirimkan kembali tiga berkas atas nama, SL, EL, LR. Sedangkan berkas perkara atas nama VAS belum juga dikirim.
“Terhadap ketiga berkas itu dikembalikan lagi karena setelah diteliti masih belum memenuhi petunjuk,”paparnya.
Hendarman mengatakan, pada tahun 2002 hingga 2005 para pengurus AAG diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) atas 14 anak perusahaannya. Caranya antara lain melakukan transfer pricing, hedging (mark up peningkatan biaya operasional) untuk mengurangi pembayaran pajak. Di mana kerugian negara diduga sekitar Rp 1,2 triliun.
“Harus Cepat Diputus”
Edino Girsang, Kuasa Hukum PT Asian Agri Group
Kuasa hukum PT Asian Agri Group (AAG), Edino Girsang mengatakan, hingga sekarang masih menunggu keterangan dari kejaksaan terkait kasus dugaan penggelapan pajak.
“Saya hanya mendengar dari media massa berkasnya itu masih belum lengkap. Tapi kami masih menunggu,”kata Edino kepada Rakyat Merdeka.
Edino menuturkan, bolak-baliknya kasus itu karena tidak didukung dengan bukti-bukti yang ada. Meski demikian, Edino tetap berharap kasus ini diberhentikan demi kepastian hukum.
“Kasus ini sudah berjalan tiga tahun harusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum. Artinya, penanganannya harus cepat diputuskan,” ujarnya.
“Tinggal Tunggu Waktu”
Iqbal Alamsyah, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (P2 Humas Ditjen Pajak), Iqbal Alamsyah mengaku sudah menyerahkan tiga berkas kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri Group (AAG) kepada kejaksaan.
“Jumlah keseluruhan berkas itu ada 12. Tiga berkas memang sudah kami serahkan ke kejaksaan. Sisanya, sembilan berkas masih dalam proses. Jadi, tinggal tunggu waktu saja,” kata Iqbal ketika dikonfirmasi Rakyat Merdeka.
Mengenai kapan persisnya berkas itu diserahkan ke kejaksaan, Iqbal tidak tahu pasti. “Maaf tanggalnya saya tidak tahu persis kapan. Tapi tiga berkas itu sudah dikembalikan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Iqbal berjanji akan berupaya agar kasus ini dituntaskan. “Kami itu selalu memberikan apa adanya, sesuai fakta yang ada. Kami masih berupaya dan itu tidak boleh mengada-ada. Apalagi kasus ini masih tahap penyidikan. Sebaiknya ditunggu saja,” ujarnya.
“Kenapa Harus Dilempar-lempar”
Harry Azhar Azis, Anggota Komisi XI DPR
Anggota Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis mendesak penyidik Ditjen Pajak dan kejaksaan menuntaskan kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri Group (AAG).
“Negara ini memerlukan kepastian hukum dalam setiap kasus yang ditangani aparat penegak hukum. Sudah sewajarnya kejaksaan dan ditjen pajak tidak memperlambat proses panangan kasus itu dengan membolak-balikan berkas,” kata Harry
Mondar-mandirnya berkas perkara itu, kata dia, bisa menimbulkan pertanyaan. Apakah lambatnya penanganan kasus itu bersifat substansi atau administratif.
Menurut Harry, sebenarnya kasus ini belum matang sebagai dugaan korupsi. “Kenapa harus dilempar-lempar begitu. Ibarat bola pimpong. Jika bolak-balik berarti ada sesuatu,” ungkapnya.
“Tidak Boleh Ada Intervensi”
Pieter Zulkifli Simabuea, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Pieter Zulkifli Simabuea berharap kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri Group (AAG) secepatnya dituntaskan.
“Penyidik kejaksaan dan ditjen pajak harus profesional, obyektif dan tidak tebang pilih. Kasus ini harus diselesaikan, tidak boleh ada intervensi dari siapapun,” kata Pieter.
Menurut Pieter, dikembalikannya berkas-berkas penyidik Ditjen Pajak karena apa yang diminta penyidik kejaksaan sebelumnya tidak dipenuhi. Kalau memang PT AAG bersalah cepat ditindak tegas. Sebaliknya kalau tidak bersalah harus ada pembersihan nama.
Masyarakat gemas dengan aparat penegak hukum yang terkesan lamban menuntaskan kasus korupsi. Hal ini bisa dilihat dari penanganan kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PT Asian Agri Group (AAG) yang berkasnya belum juga tuntas.
Belum tuntasnya perkara itu karena berkasnya masih harus mondar-mandir dari penyidik Ditjen Pajak ke penyidik kejaksaan. Mestinya itu tidak terjadi, apalagi sudah pernah dilakukan gelar perkara yang difasilitasi oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Kasus ini awalnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen). Penyidik juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Untuk itu pada 2007 berkasnya disampaikan ke Kejagung.
Namun sudah beberapa kali dilimpahkan, Kejagung beranggapan masih ada beberapa petunjuk yang harus dilaksanakan penyidik Ditjen Pajak.
Berkas pertama, dilimpahkan pada April 2008, ditolak. Selanjutnya berkas dikirim lagi pada Oktober 2008, namun sebulan kemudian Kejagung mengembalikan berkas tersebut karena dinilai tidak melampirkan nilai kerugian negara akibat dugaan penggelapan pa jak tersebut. Juga tidak dilengkapi akta otentik Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Kasus ini termasuk kasus yang menjadi perhatian Presiden. Presiden menginginkan kasus dugaan penggelapan pajak tersebut ditangani secara transparan, akuntabel, dan tidak ada yang di sembunyikan.
Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira), Jusuf Rizal mendesak kasus dugaan penggelapan pajak itu ditingkatkan ke pengadilan. Jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat akan memberikan kesan negatif kepada kejaksaan.
Rizal khawatir penuntasan kasus ini banyak yang menunggangi. Bukan hanya orang-orang yang berkepentingan, tapi para makelar kasus (markus) akan terus berperan aktif. Kalau begini bisa membuat kasus ini berada pada posisi yang tidak menentu.
“Masa berkasnya bolak-balik terus sih. Hare gene masih bolak-balik berkas perkara. Kasus ini kan sudah lama harusnya cepat diselesaikan,”ungkapnya.
Untuk itu dia menyarankan agar kasus itu diambil alih KPK untuk diproses lebih jauh. Bagaimana bisa menyelesaikan masalah yang besar sementara menyelesaikan kasus ini saja susah.
Sementara, Ketua Koalisi Anti Utang (KAU), Dani Setiawan berharap kasus ini terus ditindaklanjuti kejaksaan tanpa ada tebang pilih.
“Harus terus diupayakan proses hukumnya. Apalagi kasus ini adalah penggelapan dana yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar,”ujarnya.
Menurut Dani, kasus ini harusnya sudah terang benderang. Tidak ada alasan bagi kejaksaan menunda-nunda untuk dinaikan ke pengadilan. Menurutnya, kasus ini tergolong besar dan melibatkan pejabat besar.
Seperti halnya Jusuf Rizal, Dani juga menyarankan agar kasus ini diserahkan ke KPK. Dia berharap masyarakat mendorong penuntasan kasus ini.
“Apalagi kalau sudah ada tersangkanya. Kalau berkasnya bolak-balik tersangka belum bisa diadili. Harus ada inisiatif dari masyarakat, DPR dan keterbukaan dari aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini,” tandasnya.
“Berkas Itu Dikembalikan”
Hendarman Supandji, Jaksa Agung
Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan, berkas perkara yang diterima kejaksaan dari penyidik Ditjen Pajak belum memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan.
Menurutnya, kasus dugaan penggelapan pajak AAG terdiri dari 14 perusahaan disidik oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Ditjen Pajak, awalnya berkas perkaranya telah diterima kejaksaan.
“Setelah diteliti berkas perkara itu belum memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan, akhirnya dikembalikan. Penyidik kejaksaan menyerahkan kembali berkas perkara itu,”jelas Hendarman saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR baru-baru ini.
Hendarman mengatakan, setelah kejaksaan meneliti kembali berkas itu ternyata petunjuk yang telah diberikan belum juga dilaksanakan. “Hal ini terjadi berulangkali sampai dilakukan ekspos antara penyidik dengan jaksa peneliti,”ungkapnya.
Menurutnya, pada 31 Maret 2010 atas dasar laporan masyarakat Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengundang tim jaksa peneliti dan penyidik Ditjen Pajak untuk melakukan pemaparan kasus AAG.
Dari pertemuan tersebut disepakati selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari, yaitu pada 14 april 2010 penyidik pajak sudah menuntaskan kasus itu dengan melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka yakni, SL, EL, LR, dan VAS.
Lebih jauh Hendarman menjelaskan, pada 22 April 2010, penyidik pajak hanya mengirimkan kembali tiga berkas atas nama, SL, EL, LR. Sedangkan berkas perkara atas nama VAS belum juga dikirim.
“Terhadap ketiga berkas itu dikembalikan lagi karena setelah diteliti masih belum memenuhi petunjuk,”paparnya.
Hendarman mengatakan, pada tahun 2002 hingga 2005 para pengurus AAG diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) atas 14 anak perusahaannya. Caranya antara lain melakukan transfer pricing, hedging (mark up peningkatan biaya operasional) untuk mengurangi pembayaran pajak. Di mana kerugian negara diduga sekitar Rp 1,2 triliun.
“Harus Cepat Diputus”
Edino Girsang, Kuasa Hukum PT Asian Agri Group
Kuasa hukum PT Asian Agri Group (AAG), Edino Girsang mengatakan, hingga sekarang masih menunggu keterangan dari kejaksaan terkait kasus dugaan penggelapan pajak.
“Saya hanya mendengar dari media massa berkasnya itu masih belum lengkap. Tapi kami masih menunggu,”kata Edino kepada Rakyat Merdeka.
Edino menuturkan, bolak-baliknya kasus itu karena tidak didukung dengan bukti-bukti yang ada. Meski demikian, Edino tetap berharap kasus ini diberhentikan demi kepastian hukum.
“Kasus ini sudah berjalan tiga tahun harusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum. Artinya, penanganannya harus cepat diputuskan,” ujarnya.
“Tinggal Tunggu Waktu”
Iqbal Alamsyah, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (P2 Humas Ditjen Pajak), Iqbal Alamsyah mengaku sudah menyerahkan tiga berkas kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri Group (AAG) kepada kejaksaan.
“Jumlah keseluruhan berkas itu ada 12. Tiga berkas memang sudah kami serahkan ke kejaksaan. Sisanya, sembilan berkas masih dalam proses. Jadi, tinggal tunggu waktu saja,” kata Iqbal ketika dikonfirmasi Rakyat Merdeka.
Mengenai kapan persisnya berkas itu diserahkan ke kejaksaan, Iqbal tidak tahu pasti. “Maaf tanggalnya saya tidak tahu persis kapan. Tapi tiga berkas itu sudah dikembalikan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Iqbal berjanji akan berupaya agar kasus ini dituntaskan. “Kami itu selalu memberikan apa adanya, sesuai fakta yang ada. Kami masih berupaya dan itu tidak boleh mengada-ada. Apalagi kasus ini masih tahap penyidikan. Sebaiknya ditunggu saja,” ujarnya.
“Kenapa Harus Dilempar-lempar”
Harry Azhar Azis, Anggota Komisi XI DPR
Anggota Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis mendesak penyidik Ditjen Pajak dan kejaksaan menuntaskan kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri Group (AAG).
“Negara ini memerlukan kepastian hukum dalam setiap kasus yang ditangani aparat penegak hukum. Sudah sewajarnya kejaksaan dan ditjen pajak tidak memperlambat proses panangan kasus itu dengan membolak-balikan berkas,” kata Harry
Mondar-mandirnya berkas perkara itu, kata dia, bisa menimbulkan pertanyaan. Apakah lambatnya penanganan kasus itu bersifat substansi atau administratif.
Menurut Harry, sebenarnya kasus ini belum matang sebagai dugaan korupsi. “Kenapa harus dilempar-lempar begitu. Ibarat bola pimpong. Jika bolak-balik berarti ada sesuatu,” ungkapnya.
“Tidak Boleh Ada Intervensi”
Pieter Zulkifli Simabuea, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Pieter Zulkifli Simabuea berharap kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri Group (AAG) secepatnya dituntaskan.
“Penyidik kejaksaan dan ditjen pajak harus profesional, obyektif dan tidak tebang pilih. Kasus ini harus diselesaikan, tidak boleh ada intervensi dari siapapun,” kata Pieter.
Menurut Pieter, dikembalikannya berkas-berkas penyidik Ditjen Pajak karena apa yang diminta penyidik kejaksaan sebelumnya tidak dipenuhi. Kalau memang PT AAG bersalah cepat ditindak tegas. Sebaliknya kalau tidak bersalah harus ada pembersihan nama.
