Follow Us :

Jakarta, RMOL. Tersangkanya Belum Bisa Diadili

Masyarakat gemas dengan aparat penegak hukum yang terkesan lamban menuntaskan kasus korupsi. Hal ini bisa dilihat dari penanganan kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PT Asian Agri Group (AAG) yang berkasnya belum juga tuntas.

Belum tuntasnya perkara itu karena berkasnya masih harus mondar-mandir dari penyidik Ditjen Pajak ke penyidik kejak­saan. Mestinya itu tidak terjadi, apalagi sudah pernah dilakukan gelar perkara yang difasilitasi oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Kasus ini awalnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen). Penyidik juga sudah me­netapkan tersangka dalam kasus ini. Untuk itu pada 2007 ber­kas­nya disampaikan ke Kejagung.

Namun sudah beberapa kali dilimpahkan, Kejagung ber­ang­gapan masih ada beberapa petun­juk yang harus dilaksanakan penyidik Ditjen Pajak.

Berkas pertama, dilimpahkan pada April 2008, ditolak. Selan­jut­nya berkas dikirim lagi pa­da Ok­tober 2008, namun sebulan ke­mu­dian Kejagung mengem­balikan berkas tersebut karena dinilai tidak melampirkan nilai kerugian ne­gara akibat dugaan penggelapan pa jak tersebut. Juga tidak dileng­kapi akta otentik Surat Pem­be­ritahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Kasus ini termasuk kasus yang menjadi perhatian Presiden. Presiden menginginkan kasus dugaan penggelapan pajak terse­but ditangani secara transparan, akuntabel, dan tidak ada yang di sembunyikan.

Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira), Jusuf Rizal men­desak kasus dugaan penggelapan pajak itu ditingkatkan ke penga­dilan. Jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat akan memberikan kesan negatif ke­pada kejaksaan.

Rizal khawatir penuntasan kasus ini banyak yang me­nung­gangi. Bukan hanya orang-orang yang berkepentingan, tapi para makelar kasus (markus) akan terus berperan aktif. Kalau begini bisa membuat kasus ini berada pada posisi yang tidak menentu.

“Masa berkasnya bolak-balik terus sih. Hare gene masih bolak-balik berkas perkara. Kasus ini kan sudah lama harusnya cepat diselesaikan,”ungkapnya.

Untuk itu dia menyarankan agar kasus itu diambil alih KPK untuk diproses lebih jauh. Ba­gaimana bisa menyelesaikan masalah yang besar sementara menyelesaikan kasus ini saja susah.

Sementara, Ketua Koalisi Anti Utang (KAU), Dani Setiawan berharap kasus ini terus ditin­daklanjuti kejaksaan tanpa ada tebang pilih.

“Harus terus diupayakan pro­ses hukumnya. Apalagi kasus ini adalah penggelapan dana yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar,”ujarnya.

Menurut Dani, kasus ini ha­rus­nya sudah terang benderang. Ti­dak ada alasan bagi kejaksaan menunda-nunda untuk dinaikan ke pengadilan. Menurutnya, ka­sus ini tergolong besar dan me­libatkan pejabat besar.

Seperti halnya Jusuf Rizal, Dani juga menyarankan agar kasus ini diserahkan ke KPK. Dia berharap masyarakat mendorong penuntasan kasus ini.

“Apalagi kalau sudah ada ter­sangkanya. Kalau berkasnya bo­lak-balik tersangka belum bisa diadili. Harus ada inisiatif dari ma­syarakat, DPR dan keter­bu­kaan dari aparat penegak hukum me­nun­taskan kasus ini,” tan­dasnya.

“Berkas Itu Dikembalikan”
Hendarman Supandji, Jaksa Agung

Jaksa Agung Hendarman Su­panji mengatakan, berkas perkara yang diterima kejaksaan dari penyidik Ditjen Pajak belum memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan.

Menurutnya, kasus dugaan penggelapan pajak AAG terdiri dari 14 perusahaan disidik oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Ditjen Pajak, awalnya berkas perkaranya telah diterima kejaksaan.

“Setelah diteliti berkas perkara itu belum memenuhi unsur tindak pi­dana yang disangkakan, akhir­nya dikembalikan. Penyidik ke­jak­­saan menyerahkan kembali ber­­kas perkara itu,”jelas Hen­dar­man saat Rapat Kerja (Raker) ber­sama Komisi III DPR baru-baru ini.

Hendarman mengatakan, sete­lah kejaksaan meneliti kembali berkas itu ternyata petunjuk yang telah diberikan belum juga dilak­sanakan. “Hal ini terjadi ber­ulangkali sampai dilakukan eks­pos antara penyidik dengan jaksa peneliti,”ungkapnya.

Menurutnya, pada 31 Maret 2010 atas dasar laporan masya­rakat Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengundang tim jaksa peneliti dan penyidik Ditjen Pajak untuk melakukan pema­paran kasus AAG.

Dari pertemuan tersebut dise­pakati selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari, yaitu pada 14 april 2010 penyidik pajak sudah me­nuntaskan kasus itu dengan melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka yakni, SL, EL, LR, dan VAS.

Lebih jauh Hendarman men­je­laskan, pada 22 April 2010, pe­nyidik pajak hanya mengirimkan kembali tiga berkas atas nama, SL, EL, LR. Sedangkan berkas per­kara atas nama VAS belum juga dikirim.

“Terhadap ketiga berkas itu dikembalikan lagi karena setelah diteliti masih belum memenuhi petunjuk,”paparnya.

Hendarman mengatakan, pada tahun 2002 hingga 2005 para pengurus AAG diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) atas 14 anak peru­sahaan­nya. Caranya antara lain mela­ku­kan transfer pricing, hedging (mark up peningkatan biaya ope­rasional) untuk mengurangi pem­bayaran pajak. Di mana kerugian negara diduga sekitar Rp 1,2 triliun.

“Harus Cepat Diputus”
Edino Girsang, Kuasa Hukum PT Asian Agri Group

Kuasa hukum PT Asian Agri Group (AAG), Edino Girsang mengatakan, hingga sekarang masih menunggu keterangan dari kejaksaan terkait kasus dugaan penggelapan pajak.

“Saya hanya mendengar dari media massa berkasnya itu masih belum lengkap. Tapi kami masih menunggu,”kata Edino kepada Rakyat Merdeka.

Edino menuturkan, bolak-baliknya kasus itu karena tidak didukung dengan bukti-bukti yang ada. Meski demikian, Edino tetap berharap kasus ini diberhentikan demi kepastian hukum.

“Kasus ini sudah berjalan tiga tahun harusnya menjadi perhatian aparat penegak hu­kum. Artinya, penanganannya harus cepat diputuskan,” ujar­nya.

“Tinggal Tunggu Waktu”
Iqbal Alamsyah, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan dan Pe­layanan Hubungan Ma­sya­ra­kat Direktorat Jenderal Pajak (P2 Humas Ditjen Pajak), Iqbal Alamsyah mengaku sudah menye­rahkan tiga berkas kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri Group (AAG) ke­pada kejaksaan.

“Jumlah keseluruhan berkas itu ada 12. Tiga berkas me­mang sudah kami serahkan ke kejaksaan. Sisanya, sembilan berkas masih dalam proses. Jadi, tinggal tunggu waktu saja,” kata Iqbal ketika dikon­firmasi Rakyat Merdeka.

Mengenai kapan persisnya ber­kas itu diserahkan ke kejak­saan, Iqbal tidak tahu pasti. “Maaf tanggalnya saya tidak ta­hu persis kapan. Tapi tiga berkas itu sudah dikem­ba­li­kan,” ungkapnya.

Kendati demikian, Iqbal ber­janji akan berupaya agar kasus ini dituntaskan. “Kami itu selalu memberikan apa ada­nya, sesuai fakta yang ada. Kami masih be­rupaya dan itu tidak boleh meng­ada-ada. Apa­lagi kasus ini masih tahap pe­nyi­dikan. Sebaiknya ditunggu saja,” ujarnya.

“Kenapa Harus Dilempar-lempar”
Harry Azhar Azis, Anggota Komisi XI DPR

Anggota Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis mendesak penyidik Ditjen Pajak dan kejaksaan menuntaskan kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri Group (AAG).

“Negara ini memerlukan kepastian hukum dalam setiap kasus yang ditangani aparat penegak hukum. Sudah sewa­jar­nya kejaksaan dan ditjen pa­jak tidak memperlambat proses panangan kasus itu dengan membolak-balikan berkas,” kata Harry

Mondar-mandirnya berkas perkara itu, kata dia, bisa me­nimbulkan pertanyaan. Apakah lambatnya penanganan kasus itu bersifat substansi atau ad­ministratif.

Menurut Harry, sebenarnya kasus ini belum matang se­bagai dugaan korupsi. “Ke­napa harus dilempar-lempar begitu. Ibarat bola pimpong. Jika bolak-balik berarti ada sesuatu,” ung­kap­nya.

“Tidak Boleh Ada Intervensi”
Pieter Zulkifli Simabuea, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR, Pieter Zulkifli Simabuea ber­ha­rap kasus dugaan peng­ge­lapan pajak PT Asian Agri Group (AAG) secepatnya dituntaskan.

“Penyidik kejaksaan dan ditjen pajak harus profesional, obyektif dan tidak tebang pilih. Kasus ini harus diselesaikan, tidak boleh ada intervensi dari siapapun,” kata Pieter.

Menurut Pieter, dikemba­likannya berkas-berkas pe­nyi­dik Ditjen Pajak karena apa yang diminta penyidik kejak­saan sebelumnya tidak di­penuhi. Kalau memang PT AAG ber­salah cepat ditindak tegas. Seba­liknya kalau tidak bersalah harus ada pem­be­r­sihan nama.
error: Content is protected