JAKARTA. Industri perbankan di Tanah Air mendapat angin segar dari paket kebijakan ekonomi jilid II. Salah satu isi paket tersebut memberikan insentif berupa potongan dan penghapusan potongan pajak atas devisa hasil ekspor (DHE) yang disimpan pada rekening perbankan di dalam negeri baik dalam denominasi dollar AS maupun rupiah.
Salah satu relaksasi paket ini menyebutkan, DHE berdenominasi valas disimpan dalam bentuk deposito 1 bulan, maka pajaknya akan dikurangi dari 20% menjadi 10%.
Bahkan jika ditempatkan pada deposito tenor 9 bulan atau lebih, pemerintah sama sekali membebaskan pungutan pajak atas DHE tersebut.
"Berarti, efektif interest rate yang diterima deposan jadi lebih tinggi. Ini sangat menarik," ujar Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia kepada KONTAN, Rabu (30/9).
Potensi yang besar ini, bisa mendongkrak simpanan perbankan di dalam negeri. Namun Haru belum bisa memprediksikan besaran dampak dari kebijakan itu.
Senada, Direktur Corporate Banking Bank Mandiri, Royke Tumilaar optimistis, aturan tersebut akan menambah simpanan valas di Bank Mandiri.
“Dengan pengurangan pajak diharapkan valas yang masuk akan lebih banyak, dan ini bisa untuk pendanaan proyek,” ujar Royke.
Tercatat hingga semester I 2015, Bank Mandiri masih membukukan kelebihan likuiditas valas senilai US$ 3,2 miliar. Kata Royke, lewat kebijakan itu, bisa jadi dana miliaran dollar DHE yang biasanya tersimpan di luar negeri akan masuk ke Indonesia. Namun, dia mengingatkan, kondisi ini bisa meningkatkan cost of fund perbankan.
Peluang bisnis trustee Andry Widianto, Pemimpin Trust Service Unit BNI mengatakan, kebijakan diskon pajak DHE positif untuk menarik minat perusahaan multinasional agar menggunakan produk trustee dari BNI.
"Kami akan lebih gencar memasarkan produk ini kepada nasabah-nasabah potensial kami," ujar Andry. Hingga Agustus 2015, total transaksi trustee BNI mencapai Rp 32,7 triliun atau naik 15,4% dari periode yang sama tahun lalu. Dia memprediksi, total transaksi trustee di BNI hingga akhir 2015 bisa tumbuh hingga 20%.
Senada, Gioshia Ralie, Country Business Head, Corporate Investment Banking Citi Indonesia menyebutkan, kebijakan itu mampu merangsang eksportir kembali menyimpan dana di Indonesia.
"Kami melihat adanya potensi bisnis trustee," ujarnya. Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambahkan, administrasi dari kebijakan itu diharapkan akan lebih sederhana dan memenuhi aturan otoritas.