Sebagai salah satu faktor dalam merebut investasi, pajak digunakan oleh banyak negara sebagai alat dalam meningkatkan daya saing (competitiveness).
"Dalam konteks kompetisi pajak, setiap negara berupaya untuk menarik investasi asing yang mungkin bisa lari ke negara-negara lain yang menawarkan tarif pajak lebih rendah dan memberikan kelonggaran-kelonggaran pajak lain yang menguntungkan," demikian seperti dikutip dari InsideTax, Senin (6/7/2015).
Pelonggaran ini, bertujuan untuk mengurangi beban pajak pada perusahaan atau investor asing yang berinvestasi di negaranya. Dengan demikian, maka investor akan tertarik untuk berinvestasi di dalamnya.
"Fenomena kompetisi pajak sendiri dapat diartikan sebagai bentuk pengaturan pajak yang tidak kooperatif (noncooperative tax setting) yang dilakukan oleh suatu negara, di mana pengaturan tersebut dapat memengaruhi alokasi basis pajak di negara lainnya," tambah InsideTax.
Tidak mengherankan, pasalnya lompetisi pajak antarnegara ini bertujuan untuk mengamankan aliran sumber daya atau untuk merespon kelebihan (spillover) yang terjadi di negara lain.
Definisi ini memang masih sangat umum, namun hal ini mengindikasikan bahwa suatu negara berkompetisi untuk menjaga basis pemajakannya agar tidak lari ke negara lain, sekaligus untuk meningkatkan basis pemajakan melalu sumber daya modal (investasi) yang diperoleh dari negara lain.
"Dampak kompetisi pajak berbeda terhadap satu negara dan negara lainnya, tergantung pada faktor kebutuhan anggaran, jumlah penduduk, sumber daya dan faktor lainnya," jelas InsideTax.