Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia– Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2024. Artinya, waktu yang tersedia tidak lama lagi bagi wajib pajak agar tidak terkena denda maupun pidana.

Ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

error: Content is protected