Follow Us :

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah meneken beleid anyar terkait penghapusan pajak ganda pada  instrumen  investasi berbentuk dana  investasi real estate  atau DIRE.

"Aturan REIT (Real Estate Investment Trust) sudah ditandatangani, nanti akan disosialisasikan bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Bambang Senin (9/11).
 
Sayangnya Bambang masih enggan menyebut  secara rinci kapan ketentuan itu mulai berlaku. Namun, ia mengklaim ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu akan direspon positif oleh para pelaku pasar modal.  

Seperti diketahui, penghapusan pajak ganda DIRE  ini masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi V yang digelontorkan pemerintah pada 22 Oktober  lalu. Penghapusan pajak  ganda DIRE  ini diyakini bisa meramaikan pasar DIRE di dalam negeri, serta menarik pulang aset-aset portofolio Indonesia yang diperdagangkan di Singapura.

Sebelumnya, investor harus terkena pemotongann pajak dua kali atas imbal hasil yang diperoleh dari investasi berbasis properti ini. Pada ketentuan baru, diatur lebih lanjut mengenai  fungsi special purpose company  (SPC) yang menjadi pengelola REITS.

error: Content is protected