Follow Us :

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusulkan agar kewenangan penetapan jenis dan penyesuaian tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) cukup di tangan Menteri Keuangan. Sebagai catatan, saat ini untuk menetapkan PNBP harus melalui peraturan pemerintah (PP). BPK berpendapat, proses perubahan PP untuk menetapkan PNBP memakan waktu, sehingga potensi penerimaan negara bisa hilang.

Usulan BPK ini diberikan saat memberikan masukan mengenai rencana revisi UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Wakil Ketua BPK Hasan Bisri bilang, pelimpahan kewenangan penetapan jenis dan penyesuaian tarif PNBP kepada Menteri Keuangan ini cukup penting untuk mempermudah pemungutan PNBP.

PNBP yang seharusnya sudah bisa dipungut, menjadi tidak bisa dipungut lantaran peraturan pemerintah yang mengatur pemungutan PNBP itu sering lama diterbitkan. Lantaran penetapan melalui PP itu pula, instansi pemungut PNBP sering kali menggunakan penerimaan PNBP secara langsung. Padahal seharusnya melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negera atau (APBN).

Dari catatan BPK saja, berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2011, setidaknya masih ditemukan PNBP di 28 kementerian/lembaga yang terlambat atau belum menyetor ke rekening Bendaharawan Umum Negara. Adapun kurang setor atau belum dipungut dan digunakan secara langsung di luar mekanisme APBN yang jumlahnya mencapai Rp 331,94 miliar dan US$ 2,01 juta.

"Temuan kami setiap tahun itu sama penggunaan langsung PNBP di luar mekanisme APBN, ini pelanggaran serius karena tidak melalui proses di parlemen. Ini perlu diubah," tegas Hasan, kemarin.

Menanggapi usulan BPK ini, Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempersilakan auditor negara ini untuk memberikan masukan agar peralihan kewenangan penetapan jenis dan penyesuaian tarif PNBP tersebut diberikan ke Kementerian Keuangan. "Ya, itu dapat saja dibuat begitu, tapi kalau alasannya untuk mempersingkat proses pemungutan PNBP, pertanyaannya apakah penetapan tarif itu sudah diatur dalam PP atau dalam UU. Kalau tidak ya akan sama saja, tidak bisa dilaksanakan," kata Harry.

Catatan saja, tahun ini target penerimaan PNBP sebesar Rp 331,9 triliun, terbesar berasal dari PNBP minyak dan gas bumi.

error: Content is protected