Follow Us :

JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas penjualan saham pendiri di bursa efek menuai reaksi beragam. Pemerintah dinilai perlu menggelar sosialisasi secara utuh agar tak menimbulkan salah persepsi.

Presiden Direktur PT Supra Boga Lestari, Nugroho Setiadharma, mengatakan, calon emiten ingin mengetahui aturan PPh itu secara mendetail, sebelum masuk ke bursa. "Ini bisa menjadi sentimen negatif. Sebaiknya tetap saja seperti saat ini, yakni 0,5%," tutur dia, Rabu (4/4).

Supra Boga Lestari adalah pengelola jaringan ritel Ranch Market dan Farmers Market, yang berniat menggelar initial public offering (IPO) di tahun ini. Supra berencana menerbitkan 20%-30% saham IPO dengan target perolehan dana Rp 300 miliar.

Pemerintah masih menggodok bakal beleid itu, yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Pendiri perusahaan akan dikenakan PPh sebesar 5% dari nilai jual saham. Di aturan lama, tarif PPh hanya 0,5% dari nilai jual saham.

Beleid lama juga menyebutkan, yang termasuk dalam pengertian saham pendiri ada dua hal. Pertama, saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah IPO. Kedua, saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.

Ferry Budiman Tanja, Presiden Direktur Ciptadana Securities, berpendapat, kenaikan PPh tersebut sejatinya tak memberatkan pendiri, dengan catatan kondisi keuangan si perusahaan sehat. Tapi di sisi lain, kenaikan PPh menjadi 5% itu secara psikologis bisa menurunkan minat perusahaan masuk ke pasar modal.

Isakayoga, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia, juga menilai pendiri yang berniat melepas sahamnya di pasar akan berpikir dua kali. "Perubahan tarif juga berpotensi membuat perusahaan enggan masuk bursa karena beban bertambah," kata dia.

Tapi Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Ito Warsito, tetap optimistis minat perusahaan untuk IPO tetap tinggi. Dia beralasan, aturan itu hanya berlaku bagi pendiri yang menjual sahamnya ke pasar modal.

Toh, selama ini saham yang dilepas dalam aksi IPO adalah saham baru alias saham yang dikeluarkan dari portepel. "Jadi bukan saham pendirinya. Kalau saham pendiri yang dilepas, maka dananya masuk ke kantong pendiri," ujar Ito. Lagi pula, kebanyakan emiten selama ini menggunakan dana hasil IPO untuk menambah modal dan mengembangkan usahanya.

Sutito, praktisi hukum pasar modal, berpendapat, minat investor masuk ke pasar modal tetap tinggi. Ini lantaran PPh sebesar 5% dari nilai jual saham hanya menyasar pendiri perusahaan.

error: Content is protected