Follow Us :

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 15 pulau yang dikelola pribadi dan swasta di wilayah Kepulauan Seribu tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan selama beberapa tahun. Dua di antaranya telah dipasangi plang.

Sejak awal pekan ini, pemasangan plang penunggak pajak dilakukan aparat dari Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kepulauan Seribu. Pemasangan plang dilakukan di Pulau Opak Kecil dan Pulau Kotok Besar Tengah.

Dari data UPPD, pengelola Pulau Opak Kecil diketahui menunggak pajak PBB-P2 selama 12 tahun. Total tunggakan Rp 83 juta. Sementara pengelola Pulau Kotok Besar Tengah, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, menunggak pajak Rp 565 juta.

Kepala UPPD Kepulauan Seribu Shalih Nopiyansar, Kamis (3/12), menyampaikan, pihaknya telah beberapa kali memberi imbauan dan peringatan. Namun, hingga waktu yang ditentukan, pengelola belum juga membayar tunggakan. "Data sementara menunjukkan ada 15 pulau yang dikelola pribadi belum melunasi pajak. Akan tetapi, beberapa masih kami cek datanya. Sebab, data pembayaran pajak sebelum 2013 belum masuk ke pemerintah daerah," ucap Shalih.

Selain itu, lanjutnya, ada empat pengelola pulau yang telah datang untuk membayar pajak setelah diimbau. Untuk itu, data per pulau harus dicek satu per satu agar lebih valid.

"Kalau mereka membayar tahun ini, plangnya kami lepas. Kalau hingga tahun depan mereka belum membayar, urusannya akan ke kejaksaan. Kami harapkan agar bisa selesai semua tahun ini," ucapnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengintensifkan penarikan pajak. Pada Juli lalu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah mengeluarkan instruksi Nomor 151 Tahun 2015 tentang penagihan tunggakan pajak daerah. Gubernur menginstruksikan agar seluruh tunggakan pajak daerah segera ditagih.

Selain itu, wajib pajak akan mendapat potongan pajak jika membayar sebelum akhir tahun. Pengurangan denda juga dilakukan untuk tahun 2013-2015.

Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo menginstruksikan instansi terkait lebih intensif menagih pajak. Sebab, sejumlah pengelola pulau diketahui menunggak pajak selama belasan tahun. "Itu (wajib pajak) harus dikejar. Kalau memang tetap tak membayar pajak, kami akan beri sanksi. Salah satunya, pengurusan administrasi akan kami tahan jika mereka mengurus sesuatu," ujarnya.

Dalam waktu dekat, Bupati akan memanggil pengelola dan pemangku kepentingan lainnya terkait pulau-pulau pribadi. Forum itu akan membahas masalah tunggakan pajak, juga kemudahan-kemudahan investasi di Kepulauan Seribu.

error: Content is protected