JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyatakan bekas atasan Dhana Widyatmika di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang berinisial FRM, sebagai tersangka kasus korupsi pajak. Menurut Kejagung, FRM berperan dalam pengurusan kasus restitusi pajak salah satu perusahaan yang ditangani Dhana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, FRM berperan dalam kasus ini sejak tahun 2006. Saat itu, FRM menjabat supervisor di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pancoran, Jakarta Selatan.
Saat itu Dhana menjadi anak buah FRM. Sekarang FRM menjabat salah satu kepala seksi di KPP Setiabudi.
Menurut Adi, keduanya diduga berkomplot membantu pengurusan pajak salah satu perusahaan wajib pajak yang sedang mereka tangani. Wajib pajak yang dibantu itu adalah PT KTU. "F dan DW pernah bekerja sama ketika menangani wajib pajak PT KTU", kata Adi, kemarin (16/4).
Bentuk bantuannya, menurut Adi, adalah pengurusan sidang restitusi pajak dari PT KTU. Dari proses membantu urusan restitusi inilah, diduga ada uang suap yang mengalir. Namun, Adi enggan menjelaskan lebih detail lagi modus kasus ini dan berapa uang suap yang mengalir. "Intinya modus kasusnya seperti itu," ujar Adi.
Dijerat pasal korupsi
FRM bakal dijerat dengan pasal 12 huruf j Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melayangkan surat panggilan ke FRM. Rencananya, FRM akan diperiksa pada Kamis nanti (19/4).
Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dedi Rudaedi tidak berkomentar banyak soal penetapan tersangka FRM tersebut. "Saya tidak memiliki informasi yang lengkap mengenai masalah tersebut," ujar Dedi.
Dhana ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dan pencucian uang. Dhana diduga memiliki transaksi mencurigakan. Salah satunya adalah ditemukannya aliran uang keluar masuk sebesar Rp 97 miliar di rekening Dhana.