Bisnis.com, JAKARTA – Pajak adalah kewajiban yang tidak dapat dihindari bagi warga negara yang memiliki penghasilan tetap. Salah satu langkah penting untuk mematuhi kewajiban pajak ini adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untungnya, saat ini pendaftaran NPWP bisa dilakukan dengan mudah melalui layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan langkah demi langkah tentang cara membuat NPWP online.
