Jakarta, CNBC Indonesia – Perkotaan dengan banyaknya jumlah mobil menimbulkan masalah ketersediaan lahan parkir. Bahkan, lahan parkir menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat perkotaan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengatur dan mengelola lahan parkir dengan baik. Pemerintah telah mengklasifikasikan pajak parkir sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.
