Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)/Bea Cukai merespons permasalahan impor barang kiriman yang tengah viral di media sosial (medsos). Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto pun jelaskan aturan mengenai impor barang kiriman dari luar negeri, baik dari sisi pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) hingga fasilitas pembebasannya.
