Jakarta, CNBC Indonesia – Pembayaran pajak dan retribusi di daerah kini sudah bisa dilakukan melalui layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang disediakan Bank Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, layanan pembayaran non tunai dan hanya menggunakan ponsel itu sudah bisa dilakukan di 475 pemerintah daerah dari total 542 pemda yang ada di Indonesia.
