Follow Us :

JAKARTA: Pemerintah disarankan untuk menaikkan batasan omzet pengusaha kecil yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menyesuaikannya dengan tingkat inflasi saat ini.

Menurut pengamat pajak dari Tax Center UI, Darussalam, faktor inflasi harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam penentuan batasan omzet pengusaha kecil yang tidak dikenai PPN.

"Batasan omzet Rp600 juta per tahun itu kan sama dengan batasan dalam PMK lama yang dibuat 2003, artinya tidak ada perubahan padahal masalah inflasi berubah," katanya kepada Bisnis kemarin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam PMK No. 68/ PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN menetapkan batasan omzet pengusaha kecil yang bebas PPN adalah pengusaha dengan omzet di bawah Rp600 juta dalam 1 tahun.

Batasan tersebut masih sama dengan ketentuan yang berlaku selama ini yang diatur dalam KMK No. 571/KMK.03/2003 sehingga menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan perubahan terhadap peraturan tersebut.

Dia menilai dengan tidak dinaikkannya batasan omzet ini, pengusaha kecil yang kena pajak akan semakin banyak atau terjadi perluasan basis.

Dalam PMK baru itu dijelaskan jumlah omzet yang dimaksud adalah jumlah keseluruhan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

"Pengusaha kecil ini tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan," jelas Menkeu dalam aturan itu.

Namun, bila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah omzetnya melebihi Rp600 juta, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan saat omzetnya melebihi Rp600 juta.

error: Content is protected