Follow Us :

JAKARTA. Aturan pemungutan pajak untuk usaha kecil menengah hampir menemui titik temu. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop UKM) tak keberatan dengan tarif pajak 1% dari omzet bagi UKM. Tapi syarat minimum omzet UKM yang kena pajak adalah Rp 200 juta setahun.

Artinya usaha kecil dengan omzet Rp 0 sampai Rp 200 juta tak perlu membayar pajak penghasilan. Angka ini lebih rendah ketimbang rencana kantor pajak yang akan mengenakan pajak 1% bagi UKM dengan omzet antara Rp 0 hingga Rp 4,8 miliar. "Pelaku UKM dengan omzet Rp 200 juta per tahun, ternyata hanya mampu meraup pendapatan bersih sekitar Rp 2,5 juta saja sebulan," kata Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, pekan lalu.

Dengan omzet usaha Rp 200 juta berarti rata-rata perputaran usaha setiap bulan cuma sekitar Rp 18 juta. Dengan keuntungan 15% atau 20%, paling pendapatan bersihnya hanya Rp 2,7 juta – Rp 3,6 juta saja sebulan. Artinya penghasilan UKM dengan skala ini masih ada di kisaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang tahun depan bakal dinaikkan dari Rp 15,8 juta setahun menjadi Rp 24,3 juta, atau sekitar Rp 2 juta sebulan.

Syariff melayangkan permintaan tersebut untuk merespon keinginan Ditjen Pajak beberapa waktu yang lalu yang berencana mengenakan pajak kepada para pelaku UKM sebesar 1% dari omzet secara merata kepada para pelaku UKM dengan omzet mencapai Rp 0 – Rp 4,8 miliar.

Menurutnya, batasan minimal omzet UKM kena pajak Rp 200 juta sudah memenuhi asas keadilan bagi setiap warga negara dalam membayar pajak. Penilaian ini, didasarkan pada hasil perhitungan keuntungan bersih yang diterima oleh pelaku UKM dengan omzet tersebut hanya sekitar Rp2,5 juta sebulannya.

Pertimbangan lain, lanjut Syarief, usaha kecil seperti ini merupakan usaha padat karya. Meski skala kecil tapi bisa memberikan pekerjaan kepada dua hingga empat orang. Karena itu pemerintah harus memberikan perhatian dan perlindungan kepada usaha kecil seperti ini.

Sebagai pembanding, pemerintah saat ini memberikan fasilitas tax holiday dan tax allowance kepada investor yang menanamkan modal mereka dengan nilai minimum Rp 1 triliun. Mereka bebas untuk tidak membayar pajak dalam jangka waktu tertentu hingga bisa balik modal. "Ingat UKM juga memiliki peran besar terhadap usaha kecil," kata politikus Partai Demokrat ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengakui, sampai saat ini pemerintah belum memutuskan berapa besar tarif pajak untuk UKM maupun batas omzet UKM yang akan dikenai kewajiban membayar pajak. Rencana beleid pajak UMKM tersebut saat ini masih di bahas di Kementerian Keuangan dan belum dibahas di forum antar departemen. Beleid ini, rencananya, berbentuk peraturan pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak Achmad Fuad Rahmany, sebelumnya, kepada KONTAN mengungkapkan, pengenaan pajak UMKM ini untuk memenuhi rasa keadilan. Sebab, selama ini pekerjaan yang memiliki penghasilan sebesar Rp 2 juta pun harus dipotong untuk bayar pajak. Sementara, banyak UKM yang memiliki penghasilan belasan hingga puluhan juta rupiah sebulan belum tersentuh oleh pajak.

Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam menyarankan, agar tercipta rasa keadilan, sebaiknya, pengusaha kecil dengan omzet usaha sampai Rp 250 jutaan tidak dikenakan pajak. Ia bersasumsi laba bersih usaha kecil ini sekitar 10% dari omzet usaha mereka, sehingga sepanjang tahun, laba bersih hanya sekitar Rp 25 juta atau setara dengan penghasilan tidak kena pajak.

error: Content is protected