Follow Us :

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM – Lesunya perekonomian Indonesia secara nasional membawa pengaruh disektor penerimaan pajak daerah. Batam sebagai kota kecil justru dapat PR besar untuk sektor pajak. Target pajak dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Pratama Batam tahun 2015 digenjot mencapai Rp 1,7 triliun.

"Tahun ini kantor pajak pratama Batam ditargetkan mampu mencapai penghasilan dari pajak sebesar Rp 1,7 triliun, kita optimis bisa tercapai dengan waktu empat bulan kedepan," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam, Rahmad Wahyudi, Selasa (18/8/2015). Rahmad menjelaskan, dirjen pajak menerapkan tahun 2015 merupakan tahun pembinaan wajib pajak.Dimana bagi wajib pajak yang mengalami permasalahan seputar pajak seperti pembetulan data yang kurang valid atau sangsi sangsi pajak yang nantinya bisa dihapuskan.

Pembetulan tersebut sudah disederhanakan dan kita mudahkan.

Melalui sosialisasi peraturan Menteri Keuangan PMK 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanki Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. Aturan ini merupakan salah satu produk hukum dalam rangka Pembinaan Wajib Pajak di tahun 2015. "Manfaatkan kesempatan tahun 2015 sebagai tahun pembinaan bagi wajib pajak, karena di tahun 2016 di berlakukan tahun penegakan hukum," kata Rahmad

Dikatakan Rahmad, dengan adanya PMK 91/PMK.03/2015 yang memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2015. Saat ini daftar wajib pajak yang ada di Batam sebanyak 489 ribu, dan dengan PMK 91 yang sudah disosialisasikan sejak awal tahun 2015 ini baru terealisasi 17 ribu wajib pajak.

Terhitung 18 Agustus 2015 KKP Pratama Batam baru bisa merealisasikan 46,66 persen dari Rp 1,7 trilun target yang akan dicapai. Kita tetap optimis dengan sisa waktu empat bulan, bisa terealisasi. Ini harus ada kebijakan pemerintah, semua strategi kita keluarkan kita juga menggandeng pemda, pihak swasta dan lainnya," jelasnya

Rahmad menilai, potensi penerimaan pajak di Batam masih terbuka, dengan adanya aturan PMK 91/PMK.03/2015 juga bisa dimanfaatkan untuk penunggak pajak.

Beberapa kemudahan diberikan untuk menyelesaikan pembayaran pajak dengan cara di cicil. Selain itu, petugas pajak kini lebih aktif untuk turut membantu wajib pajak, petugas pajak sudah tidak lagi sebagai bagin dari suatu yang ditakutkan.

"Orang pajak kini sudah berubah, bahkan petugas pajak bisa di ajak kompromi kapanpun atau berbagi informasi," jelasnya Dalam hal ini KKP Pratama juga menggandeng mitra dari ikatan konsultan pajak indonesia (IKPI). peran konsultan juga sangat penting sebagai ujung tombak wajiba pajak bisa berkontribusi dalam membayar pajak dengan benar.

"Kita telah menghimbau ke wajib pajak agar dapat memanfaatkan fasilitas pajak ini dengan baik, peran IKPI bisa bekerja maksimal," jelas Muljadi Djaja ketua IKPI cabang Batam.

error: Content is protected