Follow Us :

Penerimaan pajak tahun ini ditargetkan sebesar Rp 6,25 triliun

MAKASSAR – Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara melansir, hanya 45 persen dari 62 ribu wajib pajak badan di Sulawesi Selatan yang menyetor surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan hingga batas waktu penyerahannya pada 30 April lalu. "Ini masih dipengaruhi kesadaran WP (wajib pajak-red) badan yang masih rendah," kata Agus Budianto, juru bicara Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, kepada Tempo kemarin.

Dia mengatakan batas akhir penyetoran SPT wajib pajak badan itu sudah diketahui setiap wajib pajak. "Namun setiap tahun kondisinya seperti itu," kata Agus.

Agus mengungkapkan, banyak di antara WP badan di Sulawesi Selatan itu telah menyetorkan SPT tepat waktu. Namun akhirnya dikembalikan karena berkasnya dinilai tidak lengkap. "Ada sekitar 1000 WP yang SPT-nya dikembalikan," ujarnya.

Menurut Agus, banyak yang tidak lengkap mengisi daftar isian yang disediakan dalam laporan SPT tersebut. Selain itu, ada yang mengisi laporan pajak tapi tidak jelas.

Direktorat Pajak, kata Agus, terpaksa mengenakan denda kepada para wajib pajak badan yang melewati batas waktu penyetoran SPT. Denda yang diberikan sebesar Rp 1 juta. Adapun untuk wajib pajak pribadi yang terlambat menyetor SPT hingga batas waktu pada akhir Maret lalu dikenai denda Rp 100 ribu.

Menurut Agus, denda yang dikenakan itu tidak didasarkan pada lamanya waktu keterlambatan WP badan itu melewati batas akhir penyetoran SPT. "Sehari, sebulan, dan beberapa bulan tetap dendanya begitu," katanya.

Dia menambahkan, masalah penyetoran SPT WP badan itu sering terjadi setiap tahun. Padahal sosialisasi rutin dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di setiap daerah saban tahun. Untuk wajib pajak badan, katanya, Direktorat Pajak telah melakukan sosialisasi dengan sejumlah sektor usaha, yaitu perusahaan properti, pengusaha emas, dan pengusaha retail di Makassar.

Menurut Agus, sosialisasi yang dilakukan dua tahun terakhir cukup berpengaruh terhadap pencapaian target penerimaan pajak. Tahun ini, Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 6,25 triliun. Adapun realisasi penerimaan pajak 2009 sebesar Rp 5,3 triliun.

Untuk mengantisipasi masalah penyetoran pajak, Agus mengatakan Direktorat Pajak telah menyiapkan petugas konsultasi yang menangani setiap kabupaten. Sebab, tidak semua kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Pajak.

Dia menyebutkan, di Sulawesi Selatan terdapat 15 Kantor Pelayanan Pajak, yang terdiri atas 14 Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan 1 KPP Madya. Selain itu, terdapat 3 KPP di Sulawesi Tenggara dan 1 KPP di Sulawesi Barat.
error: Content is protected