Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya mendorong pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia. Salah satunya dengan bentuk Komite Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/KEP/01/2024 tentang Komite Aset Kripto yang telah diundangkan pada 17 Januari tahun 2024 lalu. Apa saja tugas dan fungsinya?

error: Content is protected