Fakhri menuturkan, segala opsi masih terbuka. Bisa ditunda, diturunkan atau pun tetap. "Kalau dampaknya kecil terhadap reksadana, maka pajak akan tetap sesuai aturan. Tapi, apabila dampaknya lebih besar dari pada manfaatnya tentu akan ditinjau kembali." papar dia.
Analis Infovesta Utama Edbert Suryajaya menilai, pemberlakuan pajak obligasi akan berdampak pada industri. Reksadana yang kena dampak di antaranya reksadana terproteksi, reksadana pendapatan tetap, reksadana campuran dan reksadana indeks atau ETF berbasis obligasi.
Dampak yang dirasakan adalah menurunnya tingkat imbal hasil. "Ujung-ujungnya akan mempengaruhi minat investor," kata Edbert. Namun, prospek reksadana tersebut masih menarik.
Sebab, seperti halnya biaya manajemen dan kustodian, pajak juga akan dibayarkan oleh reksadana, bukan investor. Biaya pajak sudah dipotong dalam reksadana dan tercermin dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang dipublikasikan setiap harinya.
Rudiyanto, pengamat pasar modal dalam blog miliknya menilai, meski dikenakan pajak, reksadana masih tetap menarik. Jenis reksadana berbasis obligasi yang dikelola pasif seperti reksadana terproteksi, pengenaan pajak secara bertahap. Jadi sampai 2013, imbal hasil tetap lebih tinggi dibandingkan investasi langsung. Sedang reksadana berbasis obligasi yang dikelola secara aktif, keuntungan yang diperoleh dari reksadana keahlian MI mengelola portofolio.