Follow Us :

JAKARTA. Penggunaan faktur pajak  elektronik  (e-Faktur) khusus di wilayah Jawa dan Bali berlaku mulai 1 Juli 2015.
 
Namun, sejauh ini banyak pengusaha kena pajak (PKP) belum mematuhinya. Direktorat  Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) siap menjatuhkan sanksi denda 2% bagi pengusaha yang mengakali kebijakan ini.
Ditjen Pajak mencatat total PKP selama tahun 2014 yang terdaftar di Jawa dan Bali sebesar 254.095 orang. Dari jumlah itu,  hanya  139.595  PKP yang aktif menerbitkan faktur pajak. Nah, hingga 6 Juli lalu baru 107.719 PKP yang memegang  sertifikat digital untuk menerbitkan e-Faktur.
"Baru 77,17% pemilik sertifikat digital untuk penerbitan e-faktur," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, Senin (6/7).
Menurut Mekar, Ditjen Pajak masih memberi kesempatan PKP untuk segera mendaftarkan diri. Ini terutama bagi PKP rekanan pemerintah yang biasanya menerbitkan faktur pajak pada akhir tahun.
Sedangkan untuk PKP lainnya yang belum memiliki sertifikat digital bakal mendapat sanksi. Tanpa e-faktur, Ditjen Pajak akan mengenakan sanksi berupa 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2013  dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014.
"Kalau PKP tidak bertransaksi  dan  tidak menerbitkan faktur pajak, tidak ada konsekuensi. Tetapi dia tidak punya sertifikat digital dan kemudian ada transaksi yang terutang pajak  pertambahan  nilai (PPN), maka akan dikenakan denda," tambah Mekar.
Selain  memberi  tenggat waktu, Ditjen Pajak telah menyiapkan pelayanan tambahan di setiap kantor pajak. PKP pun bakal mudah mengajukan  permohonan, asal membawa persyaratan  lengkap seperti salinan akte pendirian perusahaan, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).
Ditjen  Pajak  berharap, penggunaan e-faktur bisa meminimalisir  penyelewengan pajak  akibat  faktur  fiktif. Umumnya faktur fiktif itu masih bersifat konvensional yang berupa lembaran kertas.
Sejauh  ini penanganan kasus  faktur  fiktif  sudah  berlangsung di berbagai daerah. Terbaru, Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Tengah I berhasil menangani kasus faktur fiktif. Sebanyak 13 wajib pajak yang  menggunakan  faktur fiktif  mau  mengembalikan kerugian negara dengan total Rp 5,9 miliar.
Kepala  Kanwil  DJP  Jawa Tengah  I,  Dasto  Ledyanto, meyakini, akan mendapatkan pengembalian kerugian negara yang lebih besar lagi. Soalnya, nilai  faktur pajak  fiktif yang  terdeteksi  pada  tahun 2010-2012 mencapai Rp  100 miliar dan 2013-2014 sebesar Rp 150,6 miliar.
error: Content is protected