Follow Us :

JAKARTA. Setelah mendapat protes bertubi-tubi, Kementerian  Keuangan  (Kemkeu) akhirnya mengambil keputusan  atas revisi aturan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM properti.   
 
Hasilnya  lumayan melegakan Pertama, pungutan PPnBM berdasarkan harga jual,  tak  lagi  luas  properti. "Keputusan ini firm," ujar Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kemkeu ke KONTAN, kemarin. (17/9).
 
Kedua, harga yang menjadi patokan pungutan PPnBM segede 20%, tak lagi Rp 2 miliar, tapi  "Hanya rumah dengan harga di atas Rp 5 miliar yang akan kena PPnBM," tegas Suahasil, tanpa menyebut besaran pasti harga rumah.
 
Namun,  profesor  bidang ekonomi Universitas Indonesia ini memastikan, aturan ini akan keluar akhir pekan  ini. "Satu dua hari ini akan terbit," ujar dia. Aturan ini akan keluar bersamaan dengan pelonggaran kepemilikan apartemen untuk orang asing.
Sumber KONTAN di Kemkeu yang tahu persis isi revisi aturan PPnBM menyebutkan, keputusan final yang diambil adalah hanya properti dengan harga mulai Rp 10 miliar yang akan dikenakan PPnBM 20%. "Jadi  benar-benar  properti mewah," ujarnya.  
Salah satu tujuan revisi aturan PPnBM adalah untuk memberikan stimulus industri properti yang lesu darah akibat pelemahan daya beli.  Pengenaan  PPnBM  rumah  dengan harga mulai Rp 2 miliar akan kontra produktif dengan keinginan pemerintah untuk mendongkrak ekonomi.
Makanya, pungutan PPnBM hanya untuk properti mahal. "Konsumen properti kelas ini inelastis  terhadap  harga," ujarnya. Kenaikan harga properti  tak akan menyurutkan daya beli mereka.
 
Efek gulirnya, pengembang bisa tetap mendongkrak penjualannya dan Direktorat Pajak tak terganggu targetnya. 
 
Harun Hajadi, Managing Director Ciputra Group bilang, keputusan PPnBM untuk properti seharga Rp 10 miliar lebih meringankan dibandingkan Rp 2 miliar. Namun, itu tetap akan memberatkan konsumen  properti  papan  atas. "Mereka harus membayar pajak Rp 2 miliar untuk properti Rp 10 miliar," ujar dia.
 
Ini masih belum termasuk pajak lainnya, seperti, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, Pajak Penghasilan 5%,  Pajak Barang Mewah  5%, dan Bea Perolehan Hak  atas  Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5%. Total kopral, "Pajak yang harus ditanggung 45%," ujar  Ketua Umum REI Eddy Hussy.
 
Dampaknya, bisnis properti kelas atas akan turun. Pasalnya,  pajak  menjadi  alasan utama konsumen yang  ingin membeli properti, sedang harga jadi urusan nomor dua.
error: Content is protected