JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati rancangan undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak atawa tax amnesty masuk sebagai program legislasi nasional (prolegnas) 2015.Sehingga, calon regulasi ini bisa dibahas di sisa waktu masa sidang tahun ini.
Namun demikian, asal usul datangnya RUU masih belum ada titik temu, apakah dari DPR ataukah dari pemerintah. Kedua pihak sama-sama siap menjadi pengusul RUU yang diharapkan mampu menutupi defisit anggaran 2016.
Misbakhun, anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar sekaligus pengusul RUU tax amnesty mengatakan, usulan rancangan UU ini bertujuan agar pemerintah ke depan mempunyai alternatif pilihan untuk menutupi defisit anggaran, selain lewat tambahan utang. "Ini upaya kami untuk meningkatkan kinerja, dan bisa mendapatkan kembali simpati masyarakat," kata dia, Kamis (26/11).
Menurut dia, draf yang diusulkan bisa menjadi jalan keluar karena tidak tercapainya target penerimaan pajak pemerintah alias shortfall. Ia juga menjamin, klausul yang akan diatur hanya akan berlaku untuk tindak pidana perpajakan. Sehingga, tidak ada ruang bagi kejahatan tindak pidana lain seperti harta kekayaan dari hasil korupsi untuk berlindung atas pengampunan pajak. "Hanya untuk harta bersih yang belum dilaporkan, sehingga orang yang telah mengalami proses pidana maupun yang sudah P21 tidak akan bisa mengajukan permohonan pengampunan pajak," jelas Misbakhun.
Rencananya, hari ini (27/11) Baleg akan mengundang Kementerian Keuangan untuk meminta keterangan pemerintah terkait potensi penerimaan negara lewat penerapan tax amnesty di tahun depan.
"Untuk dapat melanjutkan pembahasan RUU tax amnesty, kami perlu dapat penjelasan dari menteri keuangan, dirjen pajak, atau wakil menteri, sehingga diperoleh kepastian bahwa RUU ini sifatnya sudah mendesak," kata Asrul Sani, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PPP.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menuturkan, pemerintah siap menjadi pengusul RUU tax amnesty mengingat kebijakan ini merupakan kebutuhan pemerintah. Menurut dia, lewat hadirnya RUU ini pemerintah berharap penerimaan negara akan lebih baik serta menjamin kepentingan negara.
Terkait datangnya draf usulan RUU tax amnesty dari DPR RI, kata Yasonna, pemerintah masih akan membahasnya secara internal. "Kami akan laporkan dulu, bisa tidak ada masalah, dan kami akan lihat dulu draf-nya seperti apa," ungkapnya.
Hendrawan Supratikno, anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan menjelaskan, pembahasan RUU tax amnesty akan lebih cepat jika usulan inisiatif berasal dari DPR. Sebab penyerahan daftar inventaris masalah (DIM) hanya ditujukan kepada satu pihak, yakni pemerintah. Tapi, "Kalau usulan ini datang dari pemerintah, pembahasan DIM harus diserahkan ke 10 fraksi yang ada di DPR," ujarnya.
Soal tarik ulurnya kesepakatan asal usul inisiatif RUU tax amnesty, Hendrawan bilang, ini lantaran masih adanya keinginan DPR RI untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, nantinya penyerahan amanat presiden (ampres) tentang RUU tax amnesty bersama Revisi UU KPK.
Hendrawan bilang, kedua RUU tersebut sifatnya sama-sama mendesak untuk diter-bitkan, apalagi saat ini dalam proses seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi, pendapat Hendrawan ini ditentang oleh publik yang mencurigai revisi UU KPK. Revisi ini diduga ingin melemahkan KPK.