Follow Us :

JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati rancangan undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak atawa tax amnesty masuk sebagai program legislasi nasional  (prolegnas)  2015.Sehingga,  calon regulasi ini bisa dibahas di sisa waktu masa sidang tahun ini.
Namun demikian, asal usul datangnya RUU masih belum ada titik temu, apakah dari DPR ataukah dari pemerintah. Kedua pihak sama-sama siap menjadi pengusul RUU yang diharapkan mampu menutupi defisit anggaran 2016.
Misbakhun, anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar sekaligus pengusul RUU tax amnesty mengatakan, usulan rancangan UU ini bertujuan agar pemerintah ke depan mempunyai alternatif pilihan untuk menutupi defisit  anggaran, selain lewat tambahan utang. "Ini upaya kami untuk meningkatkan kinerja, dan bisa mendapatkan kembali simpati masyarakat," kata dia, Kamis (26/11).
Menurut dia, draf yang diusulkan bisa menjadi jalan keluar karena tidak tercapainya target penerimaan pajak pemerintah alias shortfall. Ia juga menjamin, klausul yang akan diatur hanya akan berlaku untuk tindak pidana perpajakan. Sehingga, tidak ada ruang bagi kejahatan tindak pidana lain seperti  harta kekayaan dari hasil korupsi untuk berlindung atas pengampunan pajak. "Hanya untuk harta bersih yang belum dilaporkan, sehingga orang yang telah mengalami proses pidana maupun yang sudah P21 tidak akan bisa mengajukan permohonan pengampunan pajak," jelas Misbakhun.
Rencananya, hari ini (27/11) Baleg akan mengundang Kementerian  Keuangan  untuk meminta keterangan pemerintah terkait potensi penerimaan  negara  lewat  penerapan tax amnesty di tahun depan.
"Untuk dapat melanjutkan pembahasan RUU tax amnesty, kami perlu dapat penjelasan  dari  menteri  keuangan, dirjen pajak, atau wakil menteri,  sehingga  diperoleh  kepastian bahwa RUU ini sifatnya  sudah mendesak,"  kata Asrul  Sani,  anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PPP.
Menteri  Hukum  dan  Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menuturkan, pemerintah siap menjadi  pengusul  RUU  tax amnesty mengingat kebijakan ini merupakan kebutuhan pemerintah. Menurut dia, lewat hadirnya RUU ini pemerintah berharap penerimaan negara akan  lebih baik serta menjamin kepentingan negara.
Terkait  datangnya  draf usulan RUU tax amnesty dari DPR RI, kata Yasonna, pemerintah masih akan membahasnya  secara  internal.  "Kami akan laporkan dulu, bisa tidak ada masalah, dan kami akan lihat  dulu  draf-nya  seperti apa," ungkapnya.
Hendrawan  Supratikno, anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan  menjelaskan, pembahasan RUU tax amnesty akan lebih cepat jika usulan inisiatif berasal dari DPR. Sebab penyerahan daftar inventaris masalah (DIM) hanya ditujukan kepada  satu  pihak, yakni pemerintah. Tapi, "Kalau usulan ini datang dari pemerintah,  pembahasan DIM harus diserahkan ke 10 fraksi yang ada di DPR," ujarnya.
Soal  tarik ulurnya kesepakatan asal usul inisiatif RUU tax amnesty, Hendrawan bilang,  ini  lantaran masih adanya keinginan DPR RI untuk melanjutkan  pembahasan RUU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, nantinya penyerahan amanat  presiden  (ampres) tentang  RUU  tax amnesty bersama Revisi UU KPK.
 
Hendrawan  bilang,  kedua RUU tersebut sifatnya sama-sama mendesak untuk diter-bitkan, apalagi saat ini dalam proses seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi, pendapat Hendrawan  ini  ditentang  oleh publik yang mencurigai revisi UU  KPK.  Revisi  ini  diduga ingin melemahkan KPK.
error: Content is protected