Wakil Ketua Komisi II Bidang Anggaran dan Pembangunan DPRD Maros Akbar Endra mengatakan, perolehan pajak parkir 30% atau sekitar Rp2 miliar dari bandara itu, sangat rendah. Sebab jika dilihat dari tingginya jumlah pengguna jasa parkir di sana, nilai pajak bisa lebih dari Rp2 miliar. “Kami menduga ada praktik permainan pajak dari pihak pengelola bandara. Apalagi jasa parkir telah di-pihakketigakan. Pajak 30% itu dipungut Angkasa Pura I. Setelah direkap, kemudian disetor ke Kantor Pendapatan Asli Daerah Maros,”kata Akbar Endra.
Seharusnya, lanjut dia, pihak ketiga yang mengelola parkir, langsung menyetor pajak ke Kantor Pendapatan Daerah Maros. Bukannya ke Angkasa Pura I. Untuk mengusut, dugaan permainan nilai pajak itu, Dewan akan mengusulkan kepada pimpinan untuk membentuk panitia khusus (Pansus). Pansus ini bertugas mengevaluasi semua objek pendapatan daerah guna mengetahui apakah setoran pajak yang masuk telah sesuai kondisi di lapangan atau tidak.
“Jadi pansus ini tidak hanya akan bekerja menelusuri dugaan kecurangan pajak parkir bandara bagi hasil 30%, tapi juga akan menelusuri dugaan kecurangan sejumlah perusahaan wajib pajak, seperti sejumlah perusahaan tambang di Maros,”tutur dia. Sementara itu,Kepala Kantor Pendapatan Daerah Maros Machmud Oesman mengatakan, belum bisa menjalaskan angka pemasukan pajak bagi hasil dari parkir bandara.“Untuk detailnya, saya harus cek dulu. Jadi belum bisa men-jelaskan selengkapnya.Yang jelas ada data riil soal itu,” kasa Machmud Oesman.
Asisten Maneger Simtaport dan Humas PT Angkasa Pura I Andrias Yustinianbelum bisa memberikan tanggapan soal setoran bagi hasil pajak parkir di bandara. “Kami akan sampaikan ke bagian unit yang menangani hal itu untuk segera ditanggapi,”kata Andrias.