Follow Us :

Jakarta, Kompas – Pemerintah memutuskan tiga hal penting terkait kebijakan pergulaan nasional, yaitu menaikkan besaran bagi hasil gula dan tetes tebu petani, menunda pengenaan Pajak Pertambahan Nilai gula petani, serta penanganan swasembada gula oleh Menko Perekonomian.

Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi, Jumat (7/5) di Jakarta, mengungkapkan, pemerintah melalui Rapat Koordinasi Menko Perekonomian memutuskan menaikkan besaran bagi hasil gula dan tetes tebu petani.

Selama ini, setiap petani yang menggiling tebu di pabrik gula mendapatkan bagi hasil 66 persen. Dari setiap 100 kilogram gula yang dihasilkan, petani mendapatkan 66 kilogram dan selebihnya, 34 kilogram, untuk pabrik gula.

Adapun untuk tetes tebu, selama ini dari setiap 100 kilogram tebu yang digiling, petani mendapatkan bagi hasil 2,5 kilogram.

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Abdul Wachid, dalam Rakor Menko Perekonomian yang berakhir semalam, bagi hasil gula petani dan pabrik gula yang baru ditetapkan sebagai berikut.

Pertama, apabila rendemen gula petani di atas 6 persen dan lebih rendah dari 7 persen, besaran bagi hasil 66 persen untuk petani dan 34 persen untuk pabrik gula.

Kedua, jika rendemen gula petani 7-8 persen, bagi hasil gula untuk petani 68 persen dan pabrik gula 32 persen. Ketiga, apabila rendemen di atas 8 persen, bagi hasil untuk petani 70 persen dan pabrik gula 30 persen.

Terkait tetes tebu, kata Wachid, rakor memutuskan bagi hasil tetes tebu untuk tiap 100 kilogram tebu naik dari 2,5 kilogram menjadi 3 kilogram.

Adapun terkait HPP gula masih terus dilakukan pembahasan. Petani sendiri berharap HPP gula ditetapkan sekitar Rp 7.000 per kilogram.

Wachid menyatakan, kebijakan ini selaras dengan keinginan pemerintah untuk mencapai target swasembada gula nasional. Pemerintah menyadari bahwa untuk mencapai swasembada memerlukan peran penting petani tebu.

”Yang juga tak kalah penting, program swasembada gula akan ditangani langsung oleh Menko Perekonomian, baik terkait kebijakan impor, revitalisasi, maupun produksi gula,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Arum Sabil mengaku gembira. Namun, petani jauh lebih senang kalau keputusan itu segera dituangkan dalam surat keputusan menteri terkait.

Menolak PPN gula petani

Bayu menyatakan, terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) gula petani, pemerintah memutuskan menunda pengenaan PPN gula petani sampai ada formula yang paling tepat yang tidak meresahkan.

Arum menegaskan, petani tidak mau kalau kenaikan besaran bagi hasil gula dan tetes tebu diikuti pengenaan PPN gula petani. Penolakan senada juga diungkapkan Wachid.

Baik Wachid maupun Arum menyatakan, pengenaan PPN gula petani, sekalipun itu dikenakan pada pedagang yang membeli gula petani, dampaknya tetap akan menimpa petani. Karena dalam pembentukan harga gula nanti, pedagang tetap akan memperhitungkan pengenaan PPN itu.

Menurut Arum, meskipun nantinya Kementerian Perdagangan menaikkan harga pokok penyangga gula menjadi Rp 6.800 per kilogram, jika PPN 10 persen tetap dikenakan pada gula petani, petani tetap tidak akan mendapat keuntungan. Saat ini produksi gula tebu rakyat sekitar 1,6 juta ton per tahun.

error: Content is protected