Pajak.com, Sydney – Pemerintah Australia akan memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan perusahaan teknologi besar seperti Meta, Google, dan ByteDance (induk TikTok) untuk membayar konten berita dari penerbit Australia. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025, dengan target platform yang meraih pendapatan lebih dari 250 juta dollar Australia (sekitar Rp 2,4 triliun) per tahun dari pasar Australia. Perusahaan-perusahaan yang tidak bersedia membuat kesepakatan komersial dengan penerbit berita akan dikenakan pajak tambahan yang signifikan.
