Beberapa ketentuan yang harus diikuti antara lain adalah mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung penghasilan, pembayaran pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
"Sosialisasi kurang simpel, sehingga sulit dipahami," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, kepada detikFinance, Rabu (3/2/2016)
Padahal sosialisasi sangat penting, baik untuk yang telah menjadi wajib pajak (WP) dalam arti sudah memiliki NPWP maupun para calon WP. Bukan tidak mungkin, WP enggan menjalankan kewajibannya hanya karena kurang pemahaman.
Banyak cara yang sebenarnya bisa dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Seperti melalui media massa, media sosial, maupun sosialisasi langsung kepada WP.
Prastowo menyarankan agar dalam sosialisasi, materi yang diberikan harus sesederhana mungkin. Aturan baku memang sulit untuk diubah, akan tetapi bila dikemas dengan sederhana maka lebih mudah untuk dipahami nantinya.
Kemudian dengan pemberian ilustrasi dari aturan pajak. Misalnya satu aturan dipaparkan dengan contoh kasus yang kebanyakan terjadi di masyarakat. Berikut juga dengan penyelesaian dari kasus tersebut.
"Jadi diberikan contoh aktual, dan solusi yang jelas dan tegas. Ilustrasi yang diberikan harus mudah, dan sebarluaskan dengan sarana yang efektif," tukasnya.