Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi 12% per 1 Januari 2025 akan diterapkan hanya terhadap barang-barang mewah.

Informasi ini terlontar seusai Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan pimpinan DPR, seperti Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir, hingga Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun di Istana Negara, Jakarta.

error: Content is protected