Kebijakan tersebut, diyakini akan memudahkan penjualan rumah, mengingat program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) belum memperlihatkan pertumbuhan signifikan. Hingga memasuki kuartal III/2012, penjualan rumah FLPP baru 10% dari target sebanyak 10.000 rumah. “Dengan kebijakan tersebut, masyarakat akan mendapatkan kemudahan berupa pengurangan harga. Karena, harga PPN yang dibayar hanya 10%,” ujar Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sumut Tommi Wistan,di Medan,Selasa (4/9).
REI berharap,adanya kebijakan itu,akan membuat semakin banyak masyarakat membeli rumah sederhana.Dengan begitu,kebutuhan masyarakat akan rumah layak huni, nyaman, terjangkau,dan sehat,dapat terpenuhi. Sekretaris Asosiasi Pengembang Perumahan dan permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Irwan Ray menyatakan, kebijakan itu memang dibutuhkan oleh pelaku usaha properti saat ini.
Semestinya, menurut Irwan, kebijakan itu bisa keluar lebih awal. “Seharusnya, kebijakan ini dibuat saat kenaikan harga FLPP. Bukan setelah FLPP nya,”kata Irwan. Irwan menuturkan, bila kebijakan ini dibuat bersamaan dengan FLPP, maka penjualan rumah jenis FLPP tentu tidak selambat sekarang ini. Menurut dia, sulitnya menjual rumah FLPP membuat bank banyak melakukan penjualan sendiri.
Meskipun langkah itu, membuat penjualan berjalan, namun dia menilai itu tidak semestinya terjadi. Irwan mengharapkan pemerintah perlu bijak dalam membuat peraturan.Pemerintah, kata dia, harus memikirkannya dengan baik serta terlebih dahulu melihat kondisi di lapangan, untuk mengetahui masalah sebenarnya.Persoalan FLPP ini, menurutnya memerlukan evaluasi dengan baik. Karena, selama tahun ini saja, sudah tiga kali terjadi pergantian peraturan. “Jelas, ini menyulitkan kita dan juga bank untuk bertindak,”tambahnya.
Pemerintah mengeluarkan aturan baru menganai pengenaan PPN 10% rumah sederhana pada 3 Agutus 2012.Aturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/ 2012 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 36/ PMK.03/2007 itu menyebutkan, bahwa Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi,non subsidi dan syariah.