Dua aturan P3B yang direvisi itu adalah Perdirjen No. 61/PJ/2009 dan Perdirjen No. 62/PJ/2009, diganti dengan Perdirjen No. 24/PJ/2010 dan Perdirjen No. 25/PJ/2010.
Astera Primanto Bakti, Kasubdit Perjanjian Perpajakan dan Kerjasama Internasional Ditjen Pajak, mengatakan perubahan secara umum untuk memperjelas implementasi aturan mengenai P3B.
"Isinya adalah hal-hal yang sering ditanyakan oleh wajib pajak. Jadi perubahan ini untuk lebih memberikan kepastian bagi wajib pajak," katanya kemarin.