JAKARTA: Ditjen Pajak merevisi dua aturan mengenai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), yang ditujukan untuk memperjelas implementasi aturan dan bisa memberikan kepastian kepada wajib pajak.
Dua aturan P3B yang direvisi itu adalah Perdirjen No. 61/PJ/2009 dan Perdirjen No. 62/PJ/2009, diganti dengan Perdirjen No. 24/PJ/2010 dan Perdirjen No. 25/PJ/2010.
Astera Primanto Bakti, Kasubdit Perjanjian Perpajakan dan Kerjasama Internasional Ditjen Pajak, mengatakan perubahan secara umum untuk memperjelas implementasi aturan mengenai P3B.
"Isinya adalah hal-hal yang sering ditanyakan oleh wajib pajak. Jadi perubahan ini untuk lebih memberikan kepastian bagi wajib pajak," katanya kemarin.
