Follow Us :

JAKARTA: Ditjen Pajak me­revisi dua atur­an mengenai per­setujuan penghindaran pa­jak berganda (P3B), yang ditujukan untuk memperjelas implementasi aturan dan bi­sa memberikan kepastian kepada wajib pajak.

Dua aturan P3B yang direvisi itu adalah Perdirjen No. 61/PJ/2009 dan Perdirjen No. 62/PJ/2009, diganti dengan Per­dirjen No. 24/PJ/2010 dan Per­dirjen No. 25/PJ/2010.

Astera Primanto Bakti, K­a­sub­dit Perjanjian Perpajakan dan Kerjasama Internasional Ditjen Pa­jak, mengatakan perubahan se­cara umum untuk memperjelas implementasi atur­an mengenai P3B.

"Isinya adalah hal-hal yang se­ring dita­nya­kan oleh wajib pajak. Jadi perubahan ini un­tuk le­bih memberikan kepastian bagi wajib pajak," katanya kemarin.

error: Content is protected