Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memberikan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT ke-497 Jakarta dan HUT ke-79 Indonesia. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan kebijakan tersebut untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakannya.
