Follow Us :

JAKARTA. Para pelaku bisnis asuransi jiwa gundah. Pangkal masalahnya:  rencana  pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 36/ 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
 
Lewat revisi beleid itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan pajak atas unitlink,  reksadana,  hingga efek beragun aset (EBA). Intinya  setiap  penghasilan  dari imbal hasil investasi akan dikenakan  pajak  dengan  tarif yang sama.
 
Rencana ini pula membuat bingung perusahaan asuransi. Pasalnya, ini akan menggugurkan Surat  Edaran  (SE) Dirjen Pajak Nomor 56/PJ/2015  tentang pencabutan PPh  final  15%  atas  produk asuransi  yang  baru  berlaku sejak 24 Juli 2015.
Merujuk SE itu, para penerima manfaat yang mencairkan polis asuransi miliknya tidak dipotong  pajak  penghasilan (PPh) fi nal sebesar 15%. Sebelumnya, manfaat polis asuransi yang dicairkan sebelum tiga tahun terkena PPh fi nal 15%.
Simon Imanto, Kepala Departemen  Keuangan, Pajak dan Investasi Asosiasi Asuransi  Jiwa  Indonesia  (AAJI) mengaku tak tahu rencana pengenaan pajak unitlink.  Ia berpegangan pada kesepakatan  Ditjen Pajak dan AAJI pada Oktober 2015 lalu. Pajak dan AAJI bersepakat bahwa pajak  asuransi  dan  unitlink bebas PPh final.
Alhasil, ia minta agar pemerintah melibatkan pengawas industri asuransi yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi atas rencana pajak unitlink. "Jadi harus ada koordinasi," ujarnya
 
Menurut Simon,  industri asuransi di Indonesia  saat ini menganut  tax  exemption, yakni membayar premi dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak. Alhasil, manfaat asuransi  dikecualikan dari objek pajak.
 
Budi Tampubolon, Direktur Utama PT BNI Life menambahkan,  rencana perubahan peraturan perpajakan itu bakal mengurangi pertumbuhan bisnis industri asuransi jiwa. Apalagi, selama ini, pertumbuhan asuransi  jiwa banyak ditopang produk unitlink.
 
Adapun salah satu pengurus AAJI yang enggan disebutkan namanya menambahkan, jika PPh final tetap diberlakukan untuk produk asuransi berbalut investasi atau unitlink akan  terjadi  dobel pajak di asuransi. Pertama, saat perusahaan asuransi mengalokasikan premi membeli saham. Kedua, manfaat investasi seperti dividen atau imbal hasil yang juga terkena pajak.
 
Hanya pajak nampaknya bergeming. Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menegaskan, meski Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengundurkan diri,  rencana revisi UU PPh tetap berjalan. Ini artinya, rencana pungutan pajak unitlink jalan terus.  
Namun, "Karena unitlink sifatnya  teknis, saya harus  tanyakan dulu ke pihak terkait," kilah Mekar kepada KONTAN, kemarin.     
error: Content is protected