Follow Us :

JAKARTA: PT Asian Agri Group (AAG) menolak pengembalian sekaligus penyitaan ulang ratusan dokumen perusahaan oleh Ditjen Pajak. Padahal satu jam sebelumnya dalam siaran pers, pihak AAG menyatakan menerima apa yang akan dilakukan aparat pajak tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane menegaskan Ditjen Pajak akan tetap melakukan penyitaan ulang meski pihak AAG menolaknya.

Sebelum melakukan pengembalian sekaligus penyitaan ulang, Ditjen Pajak bersama AAG menggelar jumpa pers yang dihadiri oleh Pontas selaku perwakilan Ditjen Pajak, Funadi Wongso (Jakarta Regional Office Head AAG), dan Yan Apul (kuasa hukum AAG).

Akan tetapi, perubahan sikap AAG terjadi setelah kedatangan tim kuasa hukum AAG dari kantor pengacara Alamsyah Hanafiah, saat pengembalian sekaligus penyitaan ulang dokumen oleh pihak Ditjen Pajak. "Mereka tiba-tiba berubah pikiran tidak mau menerima pengembalian sehingga kami membuat berita acara penolakan," ungkapnya.

error: Content is protected