Follow Us :

PENUNTASAN kasus dugaan penggelapan pajak sebesar Rp 1,3 triliun oleh PT Asian Agri Group tampaknya masih bakal berlangsung lama. Itulah buntut dari penolakan pengembalian dokumen yang disita Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ke Asian Agri pada Selasa (16/7) lalu.

Kuasa hukum Asian Agri Yan Apul dalam siaran persnya menyatakan, pengembalian dokumen oleh Ditjen Pajak tidak disertai izin dari Asian Agri untuk melakukan verifikasi fisik. Makanya, Asian Agri pun tak bersedia menerima pengembalian dokumen itu. Namun Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menilai alasan Asian Agri itu hanya akal-akalan saja. Menurut Darmin, Ditjen Pajak telah memenuhi semua prosedur pengembalian dokumen itu. "Kami mengembalikan, dia tolak, ya boleh. Tidak dilarang menolak, tapi kami ada bukti mereka menolak,"jawab Darmin.

Ditjen Pajak tetap akan melanjutkan proses penyidikan. Saat ini, penyidik pajak sudah menetapkan 12 tersangka dalam dugaan penggelapan pajak ini. Namun baru lima tersangka yang berkasnya berada di tangan jaksa penuntut umum.

Martina Prianti 

error: Content is protected