Sebelumnya, Asian Agri menuntut pengembalian dokumen itu melalui gugatan di pengadilan
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kebingungan. PT Asian Agri Group ternyata menolak pengembalian dokumen sitaan Ditjen Pajak yang sebelumnya mereka minta melalui pengadilan.
Ditjen Pajak mengembalikan dokumen sitaan sebanyak 875 boks ke kantor Asian Agri di Jalan Teluk Betung 31 Jakarta. Semula, pengembalian dokumen itu berjalan lancar. Yan Apul, pengacara Asian Agri menerima rombongan Ditjen Pajak yang dipimpin Kepala Sub Penyidikan Ditjen Pajak Pontas pane.
Namun selang satu jam, Asian Agri berubah sikap. Perusahaan milik pengusaha kakap Sukanto Tanoto itu menolak pengembalian dokumen-dokumen itu. Maka rombongan Ditjen Pajak pun memboyong kembali ratusan dus dokumen tersebut.
Pengembalian dokumen ini merupakan perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena dalam putusan gugatan praperadilan itu menyebutkan Ditjen Pajak harus mengembalikan dokumen yang telah disita karena penyitaan itu tak sah.
Pajak menyita balik
Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak M. Tjiptardjo tidak patah arang dengan penolakan ini. Karena penolakan itu, kata Tjiptardjo, Ditjen Pajak langsung melakukan penyitaan ulang terhadap dokumen-dokumen tersebut.
Ditjen Pajak berencana akan tetap melanjutkan penyidikan terhadap dugaan penggelapan pajak yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun. "Penyidikan akan tetap dilakukan meskipun mereka nampaknya mencoba melemahkan penyidikan,"sambungnya.
Tjiptardjo mengaku heran dengan penolakan ini. "Pihak Asian Agri menolak menerimanya padahal mereka yang menuntut untuk dikembalikan lewat praperadilan,"tutur Tjiptardjo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan sepenuhnya langkah lanjutan yang akan ditempuh oleh Ditjen Pajak terhadap masalah ini. "Silakan bertanya ke Ditjen Pajak, semua saya serahkan kepada mereka apa langkah selanjutnya,"kata Sri Mulyani.
Hingga semalam, KONTAN belum berhasil mendapat tanggapan dari Yan Apul.
Martina Prianti, Yudo Widiyanto