Pajak.com, Jakarta – Pembukuan merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) badan. Bagi Wajib Pajak badan tertentu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbolehkan perusahaan melampirkan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dollar Amerika Serikat (AS), asalkan telah mendapatkan izin dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Siapa saja kategori Wajib Pajak badan tertentu tersebut? Bagaimana cara mendapatkan izin dari kepala KPP untuk bisa menggunakan pembukuan berbahasa Inggris dan satuan mata uang dollar AS? Pajak.com telah merangkumnya berdasarkan regulasi yang berlaku.
