MAKASSAR, UPEKS–Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) memaparkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak madya di Sulsel ditargetkan mencapai 95% dan sedangkan SPT wajib pajak pribadi 65%.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak untuk mempercepat penyerahan SPT. Tenggat waktu penyerahan SPT 2011 paling lambat 31 Maret 2012 bagi wajib pajak pribadi dan hingga akhir April 2012 bagi wajib pajak madya," terang Kepala DJP Sulselbartra Eling Budi Prayitno di Makassar, belum lama ini.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak untuk mempercepat penyerahan SPT. Tenggat waktu penyerahan SPT 2011 paling lambat 31 Maret 2012 bagi wajib pajak pribadi dan hingga akhir April 2012 bagi wajib pajak madya," terang Kepala DJP Sulselbartra Eling Budi Prayitno di Makassar, belum lama ini.
Menurut Eling, tingkat kesadaran wajib pajak untuk menyerahkan SPT di wilayah Sulselbartra terus mengalami peningkatan. Seperti pada tahun 2010, pencapaian penyerahan SPT pajak orang pribadi mencapai 65% dan wajib pajak madya mencapai 98%.
Eling menyebutkan, hingga saat ini total wajib pajak madya di wilayahnya mencapai 900 ribu,dimana 800 ribu diantaranya merupakan wajib pajak pribadi. Pihaknya juga siap mendatangi wajib pajak jika batas waktu yang ditetapkan wajib pajak belum menyerahkan SPT.
Ia menambahkan, realisasi pajak tahun 2011 mencapai lebih dari Rp7 triliun. Angka tersebut melampaui target sebelumnya, yaitu Rp6,9 triliun. 28% diantaranya berasal dari pajak bumi dan bangunan.
Ia menambahkan, realisasi pajak tahun 2011 mencapai lebih dari Rp7 triliun. Angka tersebut melampaui target sebelumnya, yaitu Rp6,9 triliun. 28% diantaranya berasal dari pajak bumi dan bangunan.