"Saya akan riset ke para pelaku," ujar Ketua APRDI Abipriyadi Riyanto dalam pesan singkatnya kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (8/7/2010).
Direktorat Jenderal Pajak memang tengah mensosialisasikan pemberlakuan PPh sebesar 5%, yang dinilai sebagian pengelola reksa dana sangat memberatkan. Namun dampak pembebanan 5% belum terlalu terasa, jika dibandingkan saat tahun 2014, yang rasionya meningkat hingga 5%.
"Akan berdampak kepada reksa dana obligasi. Namun di tahun 2011 dengan penerapan (pajak) 5% tidak begitu terasa. Yang paling terasa di 2014, saat pemberlakuan sudah full 15%," jelas Direktur Utama PT Schroder Invesment Management Indonesia, Michael Tjoajadi beberapa waktu lalu.
Peningkatan beban pajak, diprediksi akan mengurangi volume transaksi dan memiliki dampak psikologis kepada investor. Pemotongan pajak diberlakukan sesuai dengan peraturan terbaru dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang PPh.
"Peluang untuk adanya obligasi juga berkurang. Namun kita harus lihat nanti perkembangannya," ucapnya.
