Follow Us :

Depkeu: Pemerintah siap tampung masukan pengusaha     
          
JAKARTA: Kalangan pengusaha komputer berharap pemerintah dapat menjamin pelaporan pemungutan pajak yang lebih ketat dan adil agar tercipta suasana bisnis yang kondusif dan kompetitif.

Anggota Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Hidayat Tjokrodjojo mengatakan pihaknya akan menyampaikan masukan kepada pemerintah terkait dengan perpajakan.

"Selama ini misalnya, model baru pengenaan pajak pertambahan nilai [PPN] yang pelaporannya sudah dapat memakai faktur ataupun bukti nonfaktur. Namun masalahnya peritel belum tentu dapat membuat pembukuan yang baik dan standar, dari sisi pemasukan dan pengeluarannya," ujarnya kepada Bisnis, belum lama ini.

Di sisi lain, lanjut Hidayat, sistem distribusi peranti teknologi informasi di Indonesia yang kerap membuat peritel baru membayar kepada distributor dengan kelonggaran waktu 30-40 hari tidak selaras dengan ketentuan PPN yang menganggap sah transaksi, mewajibkan pembayaran dan pelaporan pajaknya pada saat barang diserahkan.

Padahal barang-barang di toko-toko komputer itu sering kali masih merupakan barang milik distributor karena belum adanya pembayaran oleh peritel. "Dalam hal ini, PPN nya harus dibayar oleh siapa, ini juga perlu kejelasan," tegas Hidayat.

Harapan Apkomindo itu rencananya masuk dalam usulan yang disampaikan bersama melalui Federasi Gabungan Elektronika (Gabel). Sebagai alternatif, asosiasi juga mengusulkan model pemungutan PPN kembali ke model lama yang lebih sederhana yaitu ketika transaksi jual atau beli penjual langsung memungut pajak (PPN).

Di samping itu, pemungutan pajak penghasilan (PPh) juga dinilai masih belum sesuai dengan praktik di bisnis barang teknologi informasi karena PPh-yang seharusnya dibayarkan pada waktu penjual menerima uang-memberatkan penjual yang menerapkan jual rugi barangnya.

Langkah jual rugi itu terpaksa terjadi ketika penjual ingin menghabiskan persediaan barangnya dan inovasi produk TI yang berubah pesat mengakibatkan model dan teknologi barang yang masih ada sudah tertinggal. Beban itu masih harus ditambah dengan pungutan retribusi lainnya.

Tidak kondusif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Suhanda Wijaya mengatakan pemungutan pajak yang tidak merata di kalangan pengusaha komputer hanya akan membuat suasana yang tidak kondusif untuk industri.

"Kami sebagai pengusaha ingin membayar pajak, namun sama-sama berusaha jangan sampai ada yang baik rugi dan yang tidak baik diuntungkan. Untuk itu kami minta perlindungan dari pemerintah agar menjamin pengusaha yang benar," tuturnya.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu, penyerahan barang atau berpindahnya pemilik sebagai subjek PPN harus dibuktikan dengan faktur pembayaran. "Sekarang transaksi TIK banyak menggunakan sistem transaksi online yang tidak ada buktinya, maka perlu adanya bukti-bukti nonfaktur yang bisa ditunjukkan sebagai pengurang PPN," tuturnya.

Menurut Anggito, perkembangan itu sudah diantisipasi di aturan UU PPN yang baru. Artinya, jika dulu masalah regulasi PPN belum dapat mengakomodasi nonfaktur, sekarang UU PPN sudah dapat memungkinkan penggunaan bukti-bukti nonfaktur.

Meski demikian, dia mengatakan pemerintah terbuka dengan semua masukan dari kalangan industri terkait dengan perpajakan.

Sutiono Gunadi, Wakil Ketua Umum Apkomindo menambahkan selain memberikan masukan kepada pemerintah, Apkomindo tidak akan berhenti menghimbau anggotanya untuk taat pajak dan berbisnis dengan benar agar tercipta daya saing yang sehat.

Perangkat komputer lokal termasuk notebook, tuturnya, masih mendominasi pangsa pasar dengan kisar-an yang relatif sama dengan periode-periode sebelumnya yaitu menguasai sekitar 60% total pasar nasional.

error: Content is protected