Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat Pasal 7 (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini ditekankan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Merespons hal tersebut, Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani sarankan 2 kebijakan penyeimbang kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, yaitu dengan perluasan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan memberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor tertentu.

error: Content is protected