Follow Us :

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mencabut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan terkait dengan kebijakan pencabutan itu.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pencabutan peraturan dirjen pajak tersebut dilakukan untuk menyederhanakan regulasi dan memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Namun, dia memastikan kebijakan pencabutan ini dilakukan tanpa mengubah substansi ketentuan terkait angsuran PPh pasal 25, mengingat substansi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-215/2018.

Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan pendapatan hingga Rp4,8 miliar per tahun, atau kelas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat memilih memanfaatkan skema khusus pajak final sebesar 0,5% (skema pajak final).

Wajib pajak jenis ini juga bisa memilih skema lain, yakni skema pajak umum (nonfi nal).

Bagi pelaku usaha UMKM yang memilih skema pajak final, maka cukup membayar PPh final sebesar 0,5% dari pendapatan, sehingga tidak perlu membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75%. Sementara itu, bagi pelaku bisnis UMKM yang memilih skema umum atau nonfi nal, maka berlaku pembayaran angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75%.

Sementara itu, bagi wajib pajak pengusaha tertentu dengan pendapatan lebih dari Rp4,8 miliar per tahun atau bukan UMKM, maka tidak dapat menggunakan skema PPh final sehingga wajib membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75%.

Adapun, yang dimaksud dengan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa.

Akan tetapi, wajib pajak jenis ini tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

error: Content is protected