Pajak.com, Jakarta – Senior Manager TaxPrime Muhamad Noprianto telah memerinci poin penting dalam Peraturan Pemerintah Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Salah satunya, mengenai analisis industri dalam tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) untuk menentukan harga transfer (transfer pricing). Lantas, apa itu analisis industri? Pajak.com akan menguraikannya untuk Anda.
