Follow Us :

JAKARTA: Pemerintah akan membebaskan semua jenis minuman mengandung alkohol dari pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Dengan demikian, mulai tahun depan minuman beralkohol hanya akan dikenai cukai.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan alasan pembebasan tersebut adalah untuk menghindari kerumitan administratif dalam pemungutan atas minuman beralkohol karena selama ini selain dikenai PPnBM, minuman beralkohol juga dikenai cukai.

"Jadi nantinya hanya cukai saja dan itu yang ngurus Ditjen Bea dan Cukai. Kalau selama ini kan yang ngurus [memungut] dua [Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai], ke depan satu saja," katanya di Jakarta, kemarin.

Setelah amandemen UU PPN dan PPnBM disahkan menjadi UU, lanjutnya, pemerintah akan mengubah Peraturan Menteri Keuangan dengan mengeluarkan minuman beralkohol dari objek PPnBM. "Rencananya sih 14 September ini [RUU PPN dan PPnBM] dibahas di pansus DPR dan 16-nya di paripurnakan untuk disahkan," ungkapnya.

Dengan kebijakan baru tersebut, Tjiptardjo mengakui terdapat potential loss penerimaan pajak dari PPnBM. Namun, lanjutnya, potential loss tersebut akan ditutup dengan menaikkan tarif cukai atas minuman beralkohol.

"Kalau prinsipnya untuk mengurangi orang mabuk-mabukan, cukai pasti dinaikkan. Loss ada, tapi imbang-imbang saja kalau cukainya dinaikkan. Kita nggak bicara ego sektoral di sini tapi penerimaan nasional," ujarnya.

Dalam PMK No. 35/PMK.03/2008 tentang jenis Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM yang mengacu pada UU PPN dan PPnBM lama, minuman beralkohol termasuk dalam kategori BKP yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 75%.

Ketua Pansus DPR tentang RUU PPN dan PPnBM Melkias Markus Mekeng mengatakan DPR tidak mempermasalahkan rencana pemerintah menghapuskan pengenaan PPnBM atas minuman beralkohol sepanjang tidak berdampak mengurangi penerimaan negara.

"Kalau instrumen yang mau dipakai untuk mengamankan penerimaan adalah cukai, ya tidak masalah meski sebenarnya main dari cukai itu adalah untuk mengontrol tapi memang dampaknya bisa menambah ke penerimaan," katanya.

Menurut dia, penentuan jenis BKP yang dikenai PPnBM merupakan domain dari pemerintah. "Itu sebenarnya domain pemerintah. DPR hanya dikonsultasikan saja," jelasnya.

Sementara itu, DPR menargetkan pengesahan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah pada 16 September mendatang dan memperbolehkan pemerintah untuk memberlakukannya mulai Oktober 2009.

error: Content is protected