Pajak.com, Jakarta – Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) perkuat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengedukasi skema Tarif Efektif Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh menuturkan, webinar ini menjadi salah satu penegasan AKP2I sebagai mitra strategis DJP dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.
