Follow Us :

JAKARTA-Pemerintah mencatat ada potensi penagihan piutang pajak Rp 40,59 triliun yang belum tertagih pada tahun lalu.

Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo menuturkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Ditjen Pajak pada 2011, terdapat piutang pajak sebesar Rp86,80 triliun. Namun, sebesar Rp46,20 triliun diantaranya ditetapkan sebagai penyisihan piutang pajak tidak tertagih.

"Sehingga nilai neto piutang pajak yang diperkirakan dapat ditagih sebesar Rp40,59 triliun,"kata Agus dalam sidang Paripurna DPR, Kamis (5/7).

Agus menjelaskan, penyisihan piutang pajak tidak tertagih sebesar Rp46,20 triliun disebabkan pajak tersebut tidak dapat ditagih. "Terhadap piutang pajak yang tidak tertagih itu akan tetap dilakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan tingkat ketertagihan,"ujarnya.

error: Content is protected