KOMPAS.com-Warga Kota Pekanbaru, Riau, mendapat pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Alek Kurniawan menyebutkan program ini juga sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat. Harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya
