"Penyidikan perkara selesai. Untuk memperlancar proses hukum selanjutnya, yaitu penuntutan, kami merasa penting untuk menahan para tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng Joko Susanto di Palu, Rabu (18/11).
Tujuh tersangka dibawa menggunakan dua mobil ke Rumah Tahanan Negara Maesa, Palu, setelah diperiksa sekitar tiga jam. Mereka adalah Sujarton D Kuntuamas, Kepala Pos Pelayanan Teknis Wilayah II Kabupaten Parigi Moutong; Haidir selaku bendahara pembantu penerimaan; Abdul Razak, petugas penetap pajak; serta empat pegawai honorer, yaitu Moh Hasbi, Napsito, Muklis, dan Moh Rizal. Tiga tersangka pertama berstatus pegawai negeri sipil di Dinas Pendapatan Daerah Sulteng.
Joko menyebutkan, ketujuh tersangka diduga menggunakan uang pajak kendaraan bermotor dan setoran wajib asuransi kecelakaan untuk kepentingan pribadi. Namun, ia tidak membeberkan besaran uang yang diselewengkan setiap tersangka. Joko pun tidak mengungkapkan siapa dari ketujuh tersangka yang paling banyak menikmati dana.
"Kami hanya bisa menyampaikan, ada dua tersangka yang mengembalikan uang dengan total Rp 100 juta saat perkara ini disidik," kata Joko.
Kasus itu diselidiki Kejati Sulteng sejak Maret 2015. Penyidik mengantongi sejumlah dokumen sebagai alat bukti, antara lain kuitansi penyetoran dan total setoran tahun 2013. Dalam mengungkap perkara tersebut, penyidik memeriksa 20 saksi, termasuk sejumlah pejabat di lingkup Dinas Pendapatan Daerah Sulteng.
Awalnya, penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu Sujarton, Haidir, dan Abdul. Dalam perkembangan, penyidik menilai empat nama lain juga turut menikmati uang rakyat tersebut.
Joko yang baru dua bulan menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng memastikan, masih terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Meskipun penyidikan perkara selesai, keterangan saksi dan alat bukti tetap dipelajari untuk menelisik kemungkinan adanya tersangka lain. Kejati berharap kemungkinan itu jelas saat perkara disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu.
Terkait dugaan penyimpangan serupa di unit lain yang tersebar di kabupaten se-Sulteng, Joko menanggapi sejauh ada bukti awal, kejati akan menyelidiki.
Penasihat hukum para tersangka, Abdul Kashim, memastikan kliennya sudah kooperatif dalam mengungkap perkara itu. Sejauh ini, pihaknya belum berpikir untuk meminta penangguhan penahanan. Para tersangka berkomitmen kooperatif mengikuti semua tahapan hukum yang harus dijalani.
Menurut aktivis anti korupsi Sulteng, Sumitro, penyidik perlu mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di Dinas Pendapatan Daerah Sulteng. Sebagai instansi induk, dinas itu bertanggung jawab mengontrol kerja unit pelayanan teknis di tingkat kabupaten. "Mereka yang memegang dan menganalisis laporan setoran pajak di unit-unit teknis. Bisa saja ada kerja sama dengan mereka," katanya.
