Pajak.com, Jakarta – Untuk semakin memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis aplikasi elektronik pemindahbukuan (e-PBK) versi 2.0 dengan tujuh fitur terbaru yang lebih canggih dan praktis. Apa sajakah itu?
Pajak.com, Jakarta – Untuk semakin memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis aplikasi elektronik pemindahbukuan (e-PBK) versi 2.0 dengan tujuh fitur terbaru yang lebih canggih dan praktis. Apa sajakah itu?