Follow Us :

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh per 30 April 2010 mencapai 54% dari wajib pajak terdaftar.

Direktur Kepatuhan, Potensi, dan Penerimaan Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan mengatakan jumlah tersebut berasal dari wajib pajak perorangan dan badan.

"Ini baru rekam sementara karena masih banyak yang di drop box [kotak tempat penyampaian SPT]," katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Dengan jumlah wajib pajak yang tercatat pada 2009 mencapai 15,91 juta, hingga saat ini baru 8,59 juta wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban penyampaian SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumihar menuturkan tahun ini Ditjen Pajak menargetkan rasio penyampaian SPT tahunan sebesar 55% dari total wajib pajak terdaftar.

error: Content is protected