Follow Us :

Pemerintah akan memberlakukan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1 persen bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) yang beromset hingga Rp 4,8 miliar per tahun mulai hari ini 1 Juli 2013. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan tujuan kebijakan ini salah satunya adalah agar pengusaha UKM bisa mengakses kredit ke perbankan.

Beberapa kalangan menilai kebijakan ini sudah tepat untuk dilaksanakan. Dengan adanya kebijakan ini, semua kalangan masyarakat ikut berkontribusi terhadap penerimaan negara. Semua masyarakat mulai dari pegawai hingga pengusaha kecil menyumbang kepada pembangunan negara.

"Sekarang masalah pajak UKM itu bukan masalah efektif atau tidak dampaknya. Tetapi, dari sana akan terjadi pemerataan basis wajib pajak," ucap Pengamat pajak Dani Septriadi kepada merdeka.com di Jakarta, Sabtu (30/6).

Namun demikian, ada beberapa pemikiran yang mengkritik bahkan menolak pengenaan pajak usaha kecil dan menengah ini. Pemerintah dikritik karena mengenakan pajak merata kepada pengusaha mikro dan kecil yang usahanya masih rentan akan kebangkrutan.

Pengenaan pajak UKM ini memang berpotensi akan menyasar usaha kecil seperti Warteg (Warung Tegal) warteg. Usaha warung makan rakyat ini sudah pasti kena PPh 1 persen, jika sang pemilik tidak mengontrak tempat usahanya.

Berikut lima kritikan kepada pemerintah yang ngotot tarik pajak pengusaha kecil.

1. Pemerintah jangan pukul rata usaha yang dikena pajak

 
Pengenaan pajak satu persen bagi pengusaha UMKM dinilai kurang tepat karena pemerintah memukul rata antara pengusaha mikro kecil dan menengah. UMKM adalah usaha yang di dalamnya terdapat usaha mikro dan kecil, di mana mereka masih sangat rentan masalah keuangan.

"Kalau usaha menengah saya sangat setuju yang omsetnya mencapai Rp 4,8 miliar per tahun, tapi kalau usaha mikro dan kecil level mereka itu tidak bisa dikenai," ucap Direktur Eksekutif Indef, Ahmad Erani Yustika ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta.

Menurut Erani, pemerintah seharusnya bisa membedakan antara pengusaha menengah dengan pengusaha kecil yang berbeda lapisan. Pengusaha kecil menurutnya hanya mengantongi pendapatan Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per bulan. Sedangkan usaha menengah mempunyai omset mencapai Rp 4,8 miliar per tahun.

"Pemerintah seharusnya bersukur daripada mereka menganggur dan memberatkan, ini mereka punya usaha mau diambil pajak lagi," tegasnya

2. Hanya tarik pajak, pemerintah tak mau berkorban

Pemerintah yang akan mulai menarik pajak pengusaha UKM hari ini cukup melukai hati masyarakat. Pemerintah dinilai belum memberikan apa apa kepada pengusaha tersebut, namun mereka sudah harus membayar kepada pemerintah.

Direktur Eksekutif Indef, Ahmad Erani Yustika mengatakan seharusnya pemerintah membantu pengusaha mikro dan kecil tersebut terlebih dahulu sebelum menarik pajak dari mereka. Pemerintah bisa membantu dengan permodalan, kebijakan yang menguntungkan mereka, bantuan pemasaran serta pengelolaan usaha.

"Pemerintah itu sekadar ambil tanpa mau berkorban terlebih dahulu. Pengusaha kecil dan mikro jangan kena pajak dulu," ucapnya

Bukan hanya Erani, CEO Saratoga Capital, Sandiaga Uno juga menyuarakan hal yang sama. Pemerintah harusnya memberdayakan UKM terlebih dahulu sebelum diterapkan pajak penghasilan untuk mereka.

"Jika pajak sudah diterapkan, harus ada kompensasi training (SDM) dan akses permodalan dari bank serta infrastruktur seperti pasar," katanya

3. Pemerintah jangan lupa tagih pajak perusahaan besar

Pemerintah harus mencermati penarikan pajak penghasilan (PPh) sebesar satu persen yang akan mulai berlaku pada 1 Juli ini untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Jangan sampai pemerintah lupa untuk menagih tanggungan pajak perusahaan besar.

Sebab, Kementerian Keuangan sampai sekarang juga masih keteteran mengejar tagihan pajak dari pengusaha kakap. "Saya kira itu harus berjalan terus (menagih wajib pajak besar), sebab target pajak pemerintah dari sana," ujar Anggota DPR RI Komisi XI Harry Azhar Azis.

Padahal, saat ini perusahaan besar Grup Asian Agri masih menunggak pajak sebesar Rp 1,2 triliun dan denda kejaksaan sehingga perusahaan kelapa sawit tersebut harus membayar pajak sebesar Rp 4,4 triliun

Harry menilai, pemerintah harus menagih secara bersama-sama pajak UKM dan pajak perusahaan besar sehingga akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. "Saya kira dua-duanya mesti tetap berjalan beriringan," tegas dia

4. Pemerintah harus majukan UMKM jangan hanya minta pajak

Penarikan pajak penghasilan (PPh) Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dinilai sangat memberatkan pengusaha UKM.

Pengusaha UKM bidang garmen, Tubagus Fiki Chikara Satari mengatakan seharusnya pemerintah memikirkan kebijakan konkret untuk memajukan UKM bukan menagih pajak, sehingga pelaku UKM dapat berkontribusi untuk negara. "Jangan hanya pajak yang dikejar-kejar. Padahal program yang lebih konkret banyak yang bisa dilakukan," ujar dia.

Menurut dia, berapa pun pengenaan pajak kepada pengusaha UKM dapat mempengaruhi bisnis-bisnis yang dijalankan termasuk biaya produksi. Namun, pelaku UKM bisa saja menerima kebijakan tersebut, tetapi pemerintah harus berupaya mengembangkan para pelaku UKM.

"Sah saja pemerintah menagih haknya, tapi pemerintah harus juga menjalankan kewajibannya ke pengusaha UMKM," tegasnya

5. Jangan sembarangan gunakan uang pajak UKM

Direktur Eksekutif Indef, Ahmad Erani Yustika mengkritik kebijakan pemerintah yang akan menarik pajak penghasilan (PPh) satu persen kepada UKM. Dia mengatakan, dana pajak UKM yang ditagih pemerintah jangan sampai digunakan untuk hal lain selain untuk memajukan UKM itu sendiri.

"Jangan sampai dana ini dimanfaatkan untuk yang lain. Harus dikembalikan kepada mereka," ucap Erani.

Dia mengatakan dana pajak tersebut harus dikembalikan kepada pengusaha kecil dan menengah dalam bentuk lain seperti akses permodalan yang mudah ataupun bantuan teknologi.

"Dengan pajak UKM penerimaan pajak harus dikembalikan kepada mereka. Mereka itu sudah membantu pemerintah dengan tidak menganggur," tutupnya

error: Content is protected